Kewenangan Penyidik Mengakses Sistem Elektronik Seseorang Pada Suatu Tindakan Penggeledahan Dalam Perspektif Kepastian Hukum

Investigators' Authority to Access Electronic Systems in Search Procedures: A Legal Certainty Perspective

  • Ahmad Fajar Firdaus Universitas Lambung Mangkurat
  • Mulyani Zulaeha Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
Keywords: Penggeledahan Elektronik; Penyidik; Praperadilan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan baru dalam praktik penegakan hukum, khususnya terkait penggeledahan sistem elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan sistem elektronik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia, serta menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh individu yang merasa hak privasinya dilanggar. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggeledahan sistem elektronik, seperti pemeriksaan telepon genggam, pada dasarnya termasuk dalam tindakan upaya paksa dan wajib memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak. Penyidik dilarang memeriksa atau menyita data yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana. Jika penggeledahan dilakukan secara sewenang-wenang, individu yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum berupa praperadilan, serta menempuh banding, kasasi, atau peninjauan kembali apabila pelanggaran tersebut berdampak pada putusan pidana. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengaturan yang lebih spesifik terkait prosedur penggeledahan sistem elektronik dalam KUHAP agar kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dapat lebih terjamin di era digital.

References

Abba, Imam Sopyan. Hak-Hak Saat Digeledah. Jakarta Timur: Cipayung
Bagir Manan. Hubungan Antar Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Jakarta: UI Press, 2004.
Bernadetha Aurelia Oktavira. Polisi Periksa HP Masyarakat, Langgar Privasi? Hukumonline.com, 14 Desember 2022. Diakses 18 Desember 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/polisi-periksa-hp-masyarakatlanggarprivasi-lt61780201805da.
Blacks Law Dictionary. 9th ed.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Harruma, Issha. Aturan Penggeledahan Rumah Menurut KUHAP. Kompas.com, 23 Mei 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/04300011/aturan-penggeledahan-rumahmenurutkuhap.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No. 8 Tahun 1981.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 1 Tahun 1946.
Indonesia. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
Indonesia. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016.
Maleno, M., dkk. Perbandingan Perlindungan Data Pribadi dalam Regulasi Global. Jakarta: Lex Media, 2024.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2005.
Pungus, Sonny. Teori Tujuan Hukum. Diakses 20 Maret 2023. http://sonny-tobelo.com/2010/10/teori-tujuanhukumgustav-radbruch-dan.html.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009.
Sasangka, Hari, dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Shubhan, Handi. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana, 2014.
Siahaan, D.O. Kewenangan Penyidik Dalam Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Crimen Vol. VIII, No. 4, April 2019.
Published
2025-08-27
Section
Article