Kewenangan Peradilan Militer Dalam Menindak Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Umum
Abstract
Penelitian ini membahas kewenangan peradilan militer dalam menindak anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum. Dalam praktik sistem hukum Indonesia, peradilan militer tetap memegang yurisdiksi terhadap prajurit aktif, bahkan ketika mereka melakukan kejahatan yang tidak terkait langsung dengan kedinasan militer. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memperkuat posisi hukum peradilan militer sebagai lembaga yang memiliki kekhususan terhadap subjek hukum militer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi pustaka untuk mengkaji dasar yuridis, implikasi hukum, serta kritik terhadap praktik tersebut. Temuan menunjukkan bahwa selain sanksi pidana, prajurit juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang membawa konsekuensi terhadap status sosial dan hak-hak administratif. Di sisi lain, penggunaan yurisdiksi militer untuk tindak pidana umum menimbulkan perdebatan mengenai akuntabilitas, keterbukaan persidangan, dan perlindungan hak-hak korban, terutama yang berasal dari masyarakat sipil. Oleh karena itu, reformasi hukum peradilan militer dipandang mendesak guna menjamin keadilan substantif dan kesetaraan di hadapan hukum.
References
Amnesty International. Philippines: Reform of Military Courts. 2015.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Badu, Lisnawaty W., dan Apripari. Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer dalam Perkara Pidana. Jurnal Legalitas 12, no. 1 (2020): 5881.
Bangalore Principles of Judicial Conduct. 2002.
Darwan Prinst. Peradilan Militer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.
ELSAM. Kritik Terhadap Peradilan Militer di Indonesia. 2020.
Faisal Salam, Moch. Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2002.
Huda, N. Peradilan Militer dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 3 (2018): 287289.
Inter-American Commission on Human Rights. Annual Report on Human Rights in the Americas. 2015.
Jalil, Abdul. Tinjauan Yuridis Terhadap Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota TNI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Asas Publik 5, no. 2 (2022): 122123.
Kementerian Pertahanan Singapura. Military Justice System Overview. 2020.
Komnas HAM. Laporan Penanganan Perkara Pelanggaran HAM oleh Militer. 2022.
KontraS. Kritik Terhadap Impunitas di Peradilan Militer. 2023.
Lembaga Psikologi Militer. Dampak Psikologis PTDH terhadap Personel TNI. 2021.
Lisnawaty, W., Badu, dan Apripari. Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer dalam Perkara Pidana. Jurnal Legalitas 12, no. 1 (2020): 5881.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran MA Nomor 24 Tahun 2024.
Markas Besar TNI AD. Kultur Prajurit TNI Angkatan Darat. 2005.
Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press, 2004.
Niken Subekti, dan Supriyadi. Yurisdiksi Peradilan terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai Pelaku Tindak Pidana. Yustisia 3, no. 2 (2014): 100107.
Pusat Studi Hukum Militer. Evaluasi Pelaksanaan Sanksi PTDH dalam Peradilan Militer. 2023.
Rahmani, Samsul. Kewenangan Peradilan Militer dalam Memeriksa dan Mengadili Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2020): 2129.
Saleh, K. Wantjik. Kehakiman dan Peradilan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1997.
Statistik Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan 20182023.
Susanti, D. Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Militer: Peluang dan Tantangan. Jurnal Hukum dan Keadilan 12, no. 3 (2023): 4560.
Thai Ministry of Justice. Judicial Reform Report. 2019.
United Nations. Report of the International Law Commission. 2012.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Winarno. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara, 2013.