Klasifikasi Dan Standar Sanksi Terhadap Notaris yang Meninggalkan Wilyah Jabatannya Atas Asas Kepastian Hukum

Classification and Standards of Sanctions Against Notaries who Leave Their Area of Office Based on the Principle of Legal Certainty

  • Merry Rimadini Universitas Lambung Mangkurat
  • Suprapto Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
Keywords: Notaris Sanksi Administratif Kepastian Hukum Pengawasan

Abstract

Penelitian ini membahas ketidakjelasan dalam penerapan sanksi terhadap notaris yang meninggalkan wilayah jabatannya tanpa izin berdasarkan Pasal 17 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, ditinjau dari perspektif asas kepastian hukum. Permasalahan muncul karena tidak adanya peraturan pelaksana yang menjelaskan lebih lanjut mekanisme, standar, dan prosedur sanksi, serta adanya disparitas penerapan di berbagai daerah yang mengakibatkan inkonsistensi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor penyebab ketidakjelasan, serta menawarkan klasifikasi dan standar sanksi yang sesuai prinsip legalitas dan keadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan disebabkan oleh lemahnya formulasi norma, kurangnya standar nasional dalam pengawasan, lemahnya kode etik, dominasi diskresi pengawas, serta ketiadaan sistem informasi yang transparan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan norma dan regulasi teknis yang menjamin proporsionalitas, konsistensi, serta perlindungan hukum bagi notaris maupun masyarakat pengguna jasanya.

 

References

Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, (Yogyakarta: FH UII Press, 2003), hlm. 173.
Budi Suhariyanto, Sistem Pengawasan Notaris di Indonesia: Evaluasi Kelembagaan dan Tantangannya, Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 28, No. 2 (2023), hlm. 245.
Data internal MKN, Laporan Evaluasi Penegakan Etik Profesi Notaris, tahun 20202022.
Dudu Duswara Machmudin, Hukum Jabatan Notaris, (Bandung: Refika Aditama, 2013), hlm. 159.
Fahim Muhammad Rizky. 2023. Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Membuat Akta Diluar Wilayah Jabatan Notaris Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Gustav Radbruch, Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht, (1932), diterjemahkan dalam Brian Bix, Jurisprudence: Theory and Context, (Sweet & Maxwell, 2006), hlm. 102.
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, (Harvard University Press, 1950), diterjemahkan oleh Kurt Wilk, hlm. 1417.
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, (Oxford: Oxford University Press, 2006), hlm. 74.
Gustav Radbruch, Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht, Süddeutsche Juristen-Zeitung, 1946.
H.D. Stout, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, (Jakarta: UI Press, 1994), hlm. 44.
Habib Adjie, Kode Etik Notaris, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009), hlm. 55. Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 2007), hlm.87.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, (Bandung: Refika Aditama, 2011), hlm. 4547.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, (Bandung: Refika Aditama, 2009), hlm. 122.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (Cambridge: Harvard University Press, 1945), hlm. 46.
I Dewa Gede Palguna, Menakar Konstitusionalitas Hukum Acara Pengawasan Notaris, Jurnal Konstitusi, Volume 16 No. 2 (2019), hlm. 287. Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Prenadamedia Group, 2016, hlm. 78.
Ikatan Notaris Indonesia, Kode Etik Notaris, 2019
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hlm. 88.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hlm. 189.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm. 188.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 95
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006), hlm. 53.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang di Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 91.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009, hlm. 144.
Kementerian Hukum dan HAM RI, Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, 2023, hlm. 68.
Kementerian Hukum dan HAM RI, Pedoman Penegakan Kode Etik Notaris, (Jakarta, 2018), hlm. 42.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdat
Konsil Kedokteran Indonesia, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Profesi, diakses dari: https://kki.go.id
Laporan Evaluasi MPN Wilayah DKI Jakarta Tahun 2021, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Laporan Majelis Pengawas Wilayah Kalimantan Selatan, 2023, dokumen internal.
Laporan Tahunan Kementerian Hukum dan HAM RI 2023, tidak menyertakan data rinci pengaduan terhadap notaris.
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan, (Yogyakarta: Kanisius, 2007), hlm. 142.
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, (Yogyakarta: Kanisius, 2007), hlm. 67.
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, (Yogyakarta: Kanisius, 2007), hlm. 127.
Nurokhman. 2018. Pengajuan Cuti Dalam Keadaan Mendesak Bagi Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris
Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pasal 1 angka 2 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 37 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pasal 17 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Penjelasan Pasal 17 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Kode Etik Notaris, Ikatan Notaris Indonesia (INI), 2015, Pasal 6.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017, hlm. 35. Soerjono
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002), hlm. 12.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002), hlm. 34.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1993), hlm. 54.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002), hlm. 84.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002), hlm. 88.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005, hlm. 112.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hlm. 32.
Rachmadi Usman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 91.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009), hlm. 113.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011), hlm. 84
Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law, (New Haven: Yale University Press, 1922), hlm. 89.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 118
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 58.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cet. 6, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm. 104.
Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014, hlm. 13.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2009), hlm. 45.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 17 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 6
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 69.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 17 ayat (1) huruf c.
Zainuddin Ali, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Notaris, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 8891.
Published
2025-06-30
Section
Article