Model Sertifikasi Notaris dalam Transaksi yang Dilakukan Secara Elektronik

Notary Certification Model in Transactions Conducted Electronically

  • Dwita Angelia Rianty Universitas Lambung Mangkurat
  • Abdul Halim Barkatullah Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
Keywords: Notaris Sertifikasi Cyber Notary

Abstract

Kewenangan notaris dalam mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik dalam Undang Undang Jabatan Notaris yang muncul akibat dari kemajuan teknologi. Pada umumnya, akta otentik yang dibuat dan/atau dihadapan notaris dicetak menggunakan kertas. Namun, dengan perkembangan teknologi administrasi perkantoran sudah mulai tidak menggunakan kertas (paperless). Cyber notary mempunyai dalam melakukan sertifikasi dan autentifikasi terhadap kegiatan transaksi elektronik. Transaksi Elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai kewenangan notaris dalam mensertifikasi transaksi elektronik terkhususnya mengenai bagaimana notaris mengetahui kebenaran identitas para pihak yang melakukan transaksi secara elektronik tersebut dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab notaris terhadap sertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sehingga hasil dari penelitian ini adalah Pertama, kewenangan Notaris dalam melakukan sertifikasi terhadap transaksi elektronik sama dengan kewenangan Notaris dalam melakukan legalisasi. Kebenaran tanda tangan yang ada dalam sertifikat, dan penandatanganan sertifikat tidak dilakukan oleh orang lain atau orang yang bukan merupakan pihak yang berwenang untuk memberikan tanda tangan. Kedua, Tanggung jawab Notaris dalam mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik menganut prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (based on fault of liability). Dalam sertifikasi secara elektronik, Notaris harus bertanggung jawab apabila dalam pelaksanaannya terdapat kesalahan atau pelanggaran yang disengaja oleh Notaris.

References

Abdullah, Nawaaf dan Munsyarif Abdul Chalim. 2017. Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Autentik, Jurnal Akta, Vol. 4, No.4.
Adji, Indriyanto Seno. 2020. Hukum dan Teknologi: Cyber Law di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Adjie, Habib. 2009, Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Adjie, Habib. 2009. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Adjie, Habib. 2015. Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama.
Adjie, Habib. 2017. Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Persaingan Global, Jurnal Hukum Republica, Vol.2.
Ali, Achmad. 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung.
Andriansyah, Rico, dkk. Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Setelah Berakhir Masa Jabatannya Ditinjau Dari Pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol.5.
Arifaid, Putra. 2017. Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta In Originali. Jurnal IUS. Vol.5, No.3.
Budiansyah, Ahda. 2016. Tanggung Jawab Notaris Yang Telah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Dan Protokol Notaris, Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan), Vol.4, No.1.
Darus, M. Luthfan Hadi. 2016, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Yogyakarta: UII Press.
Devina. 2019. Relevansi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dengan Kepastian Hukum Terhadap Notaris, Tesis. Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
Fadli, Zul. 2020, Hukum Akta Notaris, Lingkar Kenotariatan.
Hamzah, Andi. 2015. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sinar Grafika.
Kansil, C. S. T. 2002. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, cet. Ke-12.
Kartika, Shanti Dwi. 2011. Pembuktian dalam Electronic Commerce dan Implikasinya Terhadap Notaris, Kajian Vol.16, No.2.
Kie, Tan Thong. 2000. Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23).
Klatt, Mathias. 2008. Making the Law Explicit: the Normativity of Legal Argumentation Oxford and Portland Oregon; Hart Publishing.
Kriekhoff, Valerine J.L. 2007. Tanggung Jawab Profesi, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kusumawati, Lanny. 2006. Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Lesmana, Chandra. 2016. Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Saham, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol.5.
Lestari. 2021. Perlindungan Hukum terhadap Akta Notaris Berbasis Elektronik. Jurnal Hukum & Teknologi, Vol.7, No.2.
Lubis, Suhrawardi K. 1994. Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Maharani, Yusmi Zam Zam, Khoidin, dan Rahmadi Indra Tektona. 2025. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Autentik Melalui Sistem Elektronik. Vol.2, No.1.
Makarim, Edmon. 2003. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Makarim, Edmon. 2010. Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik, Jakarta: Rajawali Pers.
Makarim, Edmon. 2015. Keautentikan Dokumen Publik Elektronik Dalam Administrasi Pemerintahan Dan Pelayanan Publik.Jurnal Hukum & Pembangunan, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.45 No.4.
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law, Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Praenada Media.
Matra, Agung Fajar. 2012. Penerapan Cyber Notary Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Muhammad, Abdulkadir. 2006, Etika Profesi Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muslich, Masnur. 2020. Hukum Cyber Notary di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Nico. 2003. Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law (CDSBL).
Nola, Luthvi Febryka. 2011. Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Negara Hukum, Vol.2, No.1.
Nurita, Emma. 2012. Cyber Notary (Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran), Bandung: Refika Aditama.
Nurita, Emma. 2012. Cyber Notary: Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, Bandung: Refika Aditama.
Nurlete, Maimunah. 2020. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Palsu Berdasarkan Pelanggaran Jenis Norma dan Sanksinya. (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 244/Pid.B/PN.Tjk). Jurnal Indonesian Notary Universitas Indonesia, Vol.2, No.3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Berita Negara 2018 Nomor 1238).
Prodjodikoro, R. Wirjono. 1983. Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Sumur, cet. Ke-9.
Pugung, Solahudin. 2021. Perihal Tanah Dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung Jawab PPAT (Terhadap Akta Yang Mengandung Cacat: Perspektif Negara Hukum), Yogyakarta: Deepublish.
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekano. 1993. Ikthisar Antinomi: Aliran Filsafat Sebagai Landasan Filsafat Hukum, Jakarta: CV.Rajawali.
Purwaningsih. Iin, 2019. Pemalsuan Akta Autentik yang Melibatkan Notaris. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol.3, No.1.
Putri, Cyndiarnis Cahyaning dan Abdul Rachmad Budiono. 2019. Konseptualisasi dan Peluang Cyber Notary dalam Hukum, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol.4, No.1.
Putri, Cyndiarnis Cahyaning. 2018. Formulasi Pengaturan Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Melalui Cyber Notary. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum: Mencari dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Riswandi, Budi Agus. 2009. Hukum Siber Indonesia. Yogyakarta: UII Press
Rossalina, Zainatun. 2016. Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Autentik. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Rukmana, Rubiyanti. 2021. Peran Notaris Dalam Transaksi Perdagangan Berbasis Elektronik, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol.7, No.2.
Safaat, Rachmad. 2014. Hukum dan Regulasi Cyber Law di Indonesia. Malang: Intrans Publishing.
Septianingsih, Komang Ayuk, I. Nyoman Putu Budiartha, dan Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. 2020. Kekuatan Alat Bukti Akta Autentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata, Analogi Hukum, Vol. 4, No.3.
Sitompul, Josua. 2012. Cyber Space, Cyber Crime, Cyber law: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tatanusa.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. 1998. Ilmu Perundang-undangan: Dasar dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius.
Suhardini, Aprilia Putri dan Sukarmi. 2018. Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik, Jurnal Akta, Vol.5, No.1.
Sulihandari, Hartanti dan Nisya Rifiani. 2013. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Jakarta: Dunia Cerdas.
Tim Penulis Ikano UNPAD. 2023. Cyber Notary dan Tantangan Notaris di Era Digital, Bandung: Refika Aditama.
Toar, Agnes M. 1987. Kursus Hukum Perikatan: Perbuatan Melawan Hukum. Semarang: Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
Usman, Rachmadi. 2021. Hukum Perjanjian Elektronik di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Vollmar, H.F.A. 1984. Pengantar Studi Hukum Perdata, Jakarta: Rajawali.
Wahyuni, Andi Suci. 2020. Urgensi Kebutuhan Akta Autentik Di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, Vol.18, No.1.
Waluyo, Dody Radjasa. 2001, Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum, Media Notariat (Menor) Edisi Oktober-Desember.
Wardhani, Lidya Christina. 2017. Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan, Lex Renaissance. Vol.2, No.1.
Yuliandri. 2016. Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Published
2025-06-30
Section
Article