Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Perjanjian Sewa Rahim Menurut Hukum Positif Di Indonesia
Legal Protection for Children Born from Surrogacy Agreements under Positive Law in Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian sewa rahim dan perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan dari perjanjian tersebut menurut hukum positif di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasari oleh meningkatnya praktik sewa rahim sebagai alternatif mendapatkan keturunan bagi pasangan yang mengalami infertilitas. Namun, praktik ini belum memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode yuridis kualitatif, serta mengkaji teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa rahim belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, sehingga seringkali hanya bersifat lisan atau informal. Akibat hukum terhadap anak hasil sewa rahim menjadi permasalahan serius, terutama dalam hal status perdata dan hak waris. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang jelas dan komprehensif guna memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap anak hasil sewa rahim di Indonesia.
References
Brian Makatika. 2023. Akibat Hukum Sewa Rahim Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Jurnal Lex Privatum Vol.XI/No.2, hlm 2.
Desriza Ratman. 2012. Surrogate Mother dalam Prespektif Etika dan Hukum : Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?. Jakarta: PT Gramedia, hlm 105.
Desty Ramadhani. 2024. Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Ditinjau Dari Prespektif Hukum Perdata Di Kota Pekanbaru. Pekanbaru: Universitas Islam Riau, hlm. 44.
Dewi Sonny, Judiasih. 2016. Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama, hlm 35.
Erwien Adisiswanto, Wahibatul Maghfuroh. 2023. Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Anak Dari Hasil Sewa Rahim Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal IUS Vol.XI No.01, hlm 10.
Fajar Bayu Setiawan. 2013. Kedudukan Kontrak Sewa Rahim Dalam Hukum Positif Indonesia. Jurnal Private Law, Hlm 2.
Fazalia Putri. 2023. Status Hukum Anak Hasil Sewa Rahim di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Dinamika Volume 29 Nomor 1. Malang : Universitas Islam . https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/viewFile/19506/14605 Diakses pada 4 Juni 2025.
Fika. 2020. Sewa Rahim Antara Pro dan Kontra. Jurnal eL-Mashlahal, 10(2), hlm 7.
H. Drickx. 2004. Kamus Ringkas Kedokteran Stedman Untuk Profesi Kesehatan. edisi
Hairus Salim. S. 2010. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia. Cet. Ke- 5. Jakarta: Sinar Grafika. hlm 58.
Husni Thamrin. 2014. Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, hlm. 51.
Kementrian Agama Republik Indonesia Kantor Kota Denpasar. 2021. Kapan Nikah ?. Denpasar : KanKemenagDenpasar. https://bali.kemenag.go.id/denpasar/berita/23667/kapan-nikah Diakses pada 13 Juni 2025.
Khairunnisa, Hamdani, Arif Rahman. 2024. Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Ditinjau Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol VII No 3. Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, hlm 8. https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/view/15577
Khoir Pamungkas. 2002. Tinjauan Yuridis Mengenai Proses Dan Prosedur Pelaksanaan Teknologi Bayi Tabung Dan Masalahnya. Semarang: Universitas Diponegoro, hlm 55.
Koes Iranto. 2014. (Biologi Reproduksi (Reproductive Biology). Bandung : Alfabeta, hlm 36.
Muhammad Akbar, Muhammad Ali, Dwi Pratiwi Markus. 2024. Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Rahim Ditinjau Dari Hukum Perdata. Jurnal Hukum Volume 05, Number 02. Sorong : Universitas Muhammadiyah Sorong, hlm 10. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/650 Diakses pada 4 Juni 2025.
Muhammad Akbar. Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Rahim Ditinjau Dari Hukum Perdata. Jurnal Hukum Volume 05, Number 02, hlm 6.
Ni Made Dwi Ananda. 2023. Keabsahan PerjanjianSewa Rahim (Surrogate Mother) Ditinjau Dari Perdpektif Hukum Perdata. Jurnal Harian Regional Udayana, hlm. 4. https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-94589 Diakses pada 4 Juni 2025.
Niken Amalya Putri, Mahlil Adriaman. 2024. Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Rahim Dilihat Dari Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia. Jurnal Hukum Sakato. Sumatera Barat : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, hlm 7.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengntar Ilmu Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hlm. 58.
R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, Hlm. 269
R. Wirjono. 2022. Azas-Azas Hukum Perjanjian Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju, hlm13.
Radin Seri Nabahah. 2007. Penyewaan Rahim Menurut Pandangan Islam. Jakarta: hlm.2.
Rizky Ariesandhy Kurnia. 2017. Tinjauan Yuridis terhadap Kedudkan Sewa Rahim dalam Hukum Perdata di Indonesia. Semarang : Tesis Fakultas Hukum Unissula, hlm 8.
Rudi Adi. 2020. Perlindungan Hukum Anak Hasil Bayi tabung Dengan Cara Sewa Rahim Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam. Jember: IAIN Jember, hlm.3.
Salim H.S. 2006. Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUH Perdata Buku Satu. Jakarta : Raja Grafindo Persada, Hlm 3.
Sista Noor Elvina. 2014. Perlindungan Hak Untuk Melanjutkan Keturunan Dalam Ibu Pengganti, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, hlm.2.
Titania Hamdani. 2020. Tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian Surrogate Mother yang Tertuang dalam Akta Notaris di Indonesia. Lex Renaissance, 5(4), 974-990, hlm 43.
Zetria Erma. 2021. Keabsahan Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Ditinjau dari Pasal 1320 KUH Perdata. Jurnal Tekesnos Vol.3 No.2. hlm.32.