Kedudukan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dalam Sistem Kepegawaian
The Position of Part-Time Government Employees under Work Agreements (PPPK) within the Civil Service System
Abstract
Penelitian ini membahas kedudukan hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam sistem kepegawaian di Indonesia, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi transisi penghapusan tenaga honorer, namun dalam implementasinya masih mengalami kekaburan hukum terkait status, hak, dan perlindungan pegawai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu belum memiliki landasan hukum yang memadai, yang menyebabkan ketidakpastian status kepegawaian dan ketimpangan perlindungan hak dibandingkan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus untuk PPPK Paruh Waktu agar menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak yang setara bagi seluruh ASN.
References
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Maisarah & Satria Buana. (2025). Dilema Sistem Merit sebagai Instrumen Pencegahan KKN dalam Pengisian Jabatan di Pemerintahan Daerah. Jurnal Kolaboratif Sains.
Marzuki, Peter Mahmud. (2020). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Sri Hartini dan Tedi Sudrajat. 2017. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 7
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.