Status Hukum Penggunaan Tanah Bekas Rel Kereta Api yang Dikuasai dan Disewakan oleh Perorangan
Legal Status of Use of Former Railway Land that is Controlled and Rented by Individuals
Abstract
Tanah yang berasal dari bekas rel kereta api termasuk kategori aset milik negara yang secara hukum dikuasai langsung oleh negara atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Dalam praktiknya, banyak individu menguasai tanah tersebut secara fisik dan bahkan menyewakannya kepada pihak lain tanpa izin atau dasar hukum yang jelas. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, terutama mengenai status legal penguasaan dan penyewaan tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum penggunaan tanah bekas (eks) rel kereta api yang disewakan oleh individu berdasarkan perspektif hukum agraria dan hukum pengelolaan aset negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguasaan dan penyewaan tanah negara oleh perorangan tanpa hak resmi adalah perbuatan melanggar hukum (PMH) dan dianggap sebagai penguasaan tanpa hak serta perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah penertiban dan penegakan hukum dari pihak berwenang untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset negara.
References
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005.
Hutagalung, Arie S., Inventarisasi dan Sertifikasi Aset Negara, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Hukum UI, 2005.
Julius Sembiring, Pengertian, Pengaturan, dan Permasalahan Tanah Negara, Edisi Revisi, Cetakan ke 2, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Nayla Putri Silvia, 2024, Penguasaan Atas Tanah Milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata (Studi Kasus di Tanah PT. KAI di Wilayah Stasiun Kuala Kabupaten Langkat). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Urip Santoso, Perolehan Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenamedia Group, 2015.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.
Pranata, I.G.B., 2021, Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara melalui Skema BOT. Jurnal Aset dan Manajemen Negara, Vol. 10, No. 1.
PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Pedoman Pemanfaatan Aset Tidak Aktif, Jakarta: Direktorat Aset dan Properti, 2021.
PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Pedoman Umum Pemanfaatan Aset Non Produktif Melalui Skema Sewa, KSP, dan BOT, Bandung: Direktorat Aset Non Produktif, 2022.
Ramdlon Mahuraden Tuakia dan Ana Silviana, 2023, Penggunaan Tanah Aset Milik PT. Kereta Api oleh Masyarakat. Jurnal Ilmiah UNBARI, Volume 23 (2), Juli 2023, 1463-1467 http://ji.unbari.ac.id/index.php/ilmiah/article/download/3100/1655
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2007.
Sembiring, R., 2020, Aspek Legalitas Pemanfaatan Tanah Negara oleh Pihak Swasta.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 5, No. 2.
Siregar, A., 2019, Pemanfaatan Aset Negara oleh Pihak Ketiga: Tinjauan Hukum Administrasi Negara. Jurnal Administrasi Negara, 15 (1), 45-60.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Sutedi, A., Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Yuliana, R., 2018, Analisis Yuridis Terhadap Penguasaan Tanah Negara oleh Masyarakat Secara Ilegal." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48 (2), 123-138.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah