Perlindungan Terhadap Konsumen Air Galon Isi Ulang Akibat Cacat Produksi Oleh PT. Tirta Investama

Criminal Law Approach to Absentee Land Ownership as a Form of Legal Protection by the State

  • Ayu Citra Santyaningtyas Universitas Jember
  • Warah Atikah Universitas Jember
  • Kukuh Budi Mulya Universitas Jember
  • Dewi Tiara Fatimah Universitas Jember
Keywords: Perlindungan Konsumen, Cacat produksi, Ganti rugi

Abstract

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang yang aman dan berkualitas dalam pemenuhan kebutuhannya. Pada prakteknya tidak jarang konsumen menemukan produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mengalami kecacatan sehingga menimbulkan suatu kerugian. Apabila konsumen mengalami kerugian atas produk maka konsumen memerlukan perhatian karena konsumen berada pada posisi lemah dibandingkan pelaku usaha. Lemahnya posisi konsumen mengakibatkan diperlukannya perlindungan hukum untuk melindungi konsumen. Salah satu contoh kerugian konsumen adalah ditemukannya produk cacat produksi air minum dalam kemasan yang di keluarkan oleh PT. Tirta Investama. Cacat produksi ini dibuktikan dengan ditemukannya butiran butiran hijau dalam air kemasan tersebut. Dampak dari konsumsi air mineral ini menimbulkan gangguan kesehatan pada diri konsumen dan keluarganya. Perlindungan konsumen atas kasus tersebut dikaji menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengkaji permasalahan tersebut dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Perlindungan hukum atas konsumen yang menderita kerugian gangguan kesehatan setelah mengkonsumsi barang rusak menyatakan bahwa cacat produksi yang terjadi pada air minum dalam kemasan PT. Tirta Investama menimbulkan kerugian bagi konsumen baik secara materil mau pun non materil yang berupa gangguan kesehatan. perlindungan konsumen diatur secara tegas dalam Undang – undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen sebagai pihak yang dilindungi, diberikan suatu hak-hak yang tidak dapat dilanggar oleh para pelaku usaha. PT. Tirta Investama, telah melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia

References

Adrian Sutedi, (2008),Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, (2016),Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta.
Ahmadi Miru dan Sutarman,Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : Rajawali Pers)
Galuh Puspa Prameswari, Fitika Andraini, (2020),Perlindungan Hukum Konsumen Depo Air Minum Isi Ulang Yang Haknya Dilanggar Di Kota Semarang, Vol 21, No 1, Dinamika Hukum.
Heni Ida R, (2019), Identifikasi Bakteri Pseudomonas Aeruginosa Pada Air Minum Dalam Kemasan, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Insan Cendekia Medika
I Nyoman Kerthia Wahyudi, I Nyoman Putu Budiartha & Ni Made Puspasutari Ujianti, (2022), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Cacat Produk Pada Saat Produksi Ditinjau Dari Undang –Undang No. 8 Tahun 1999, FakultasIlmuHukum,UniversitasWarmadewa,Bali–Indonesia
M. Raflisyah, Dkk, (2022), Penetapan Quality Control Yang Tepat Pada Pt. Indonesia Bekasi, Jurnal Online Mahasiswa Bidang Manajemen, Vol. 7, No 4,Universitas Pakuan.
Puteri Asyifa Octavia Apandy, Melawati, dan Panji Adam, (2021), Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli, Jurnal Manajemen & Bisnis Jayakarta, Vol. 3, No. 1, Universitas Jayakarta
Rahdiansyah. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pelanggan Air Minum Isi Ulang. Uir Law Review, 02. https://doi.org/https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).
Tohang, (2022),Satu Keluarga Diduga Keracunan Usai Konsumsi Air Mineral, Dijanjikan Kompensasi Tapi Tak Kunjung Tiba, Japos.Co.
Thalib, A. (2016). Perkembangan Hukum Kontrak Modern. Pekanbaru: UIR Press
Yowanda P. Lumentut, (2013), Tanggung Jawab Pelaku Usaha Memberikan Ganti Rugi Atas Kerusakan Barang Yang Merugikan Konsumen, Jurnal Lex Privatum Vol. 1 No.3
Published
2025-05-20
Section
Article

Most read articles by the same author(s)