Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Atas Lukisan Ayam Jantan pada Barang Dagangan Tanpa Izin

Legal Protection For Trademark Rights Holders For "Rooster Paintings" On Merchandise Without Permission

  • Warah Atikah Universitas Jember
  • Ayu Citra Santyaningtyas Universitas Jember
  • Rah Ayu Ning Lintang Sekarlangit P. B Universitas Jember
Keywords: Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Merek, Lukisan Ayam Jago, Merchandise

Abstract

Penelitian ini membahas kompleksitas perlindungan hukum merek, khususnya dalam kasus pelanggaran merek oleh PT Lucky Indah Keramik yang melibatkan produk dengan kelas berbeda dan penggunaan merek tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji upaya penyelesaian sengketa terkait penggunaan merek tanpa izin oleh produsen merchandise. Studi ini menemukan bahwa perlindungan merek dapat dilakukan melalui jalur internal (perjanjian antarpihak) dan eksternal (regulasi pemerintah). PT Lucky Indah Keramik memiliki pilihan penyelesaian sengketa, baik melalui litigasi (gugatan hukum) maupun non-litigasi (negosiasi, mediasi, arbitrase, konkiliasi).  Pilihan strategi penyelesaian tergantung pada faktor-faktor seperti strategi bisnis, waktu, biaya, dan kepentingan jangka panjang PT Lucky Indah Keramik.

References

Chandra Gita Dewi, Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek, Yogyakarta : Deepublish, 2019.
Herwastoeti dan Nur Putri Hidayah, Hukum Acara Peradilan Niaga: Mengupas Sengketa Kepailitan, PKPU, dan Kekayaan Intelektual, Malang: UMM Press, 2020
Hery Firmansyah, Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Yogyakarta : Media Pressindo, 2013.
Moch Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Petra Media, 2016.
Muhammad Djumhana, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, Dan Prakteknya Di Indonesia), Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Purwati, Ani. Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. Surabaya : Jakad Media Publishing, 2020.
Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, Cet Kelima Malang : Universitas Muhammadiyah malang, 2020.
Sumardi Partoredjo, Sistem Perlindungan Merek Di Indonesia , Badan Pembinaan Hukum Nasional Direktorat Merek, 2007.
Susanti Adi Nugroho. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta : Kencana, 2019.
Winarta, Frans Hendra, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional,(Jakarta : Sinar Grafika, 2013.
Skripsi & Tesis
Fitrisiah, Gema Maulidiah Naswa Annisa. Tinjauan Hukum Sengketa Merek Terdaftar Atas Kesamaan Dengan Merek Terkenal (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 281 K/Pdt.Sus-HKI/2020 dan Putusan Nomor 197 PK/Pdt.Sus-HKI/2018). Makassar : Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin, 2022.
Jurnal
Aulia, M. Z. Perlindungan Hukum Ekspresi Kreatif Manusia: Telaah terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Ekspresi Budaya Tradisional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 14, No.3, (2009).
Balqis, Wizna Gania. Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia. Journal of Judicial Review, Vol. 23, No. 1, (2021).
Jisia Mamahit. Perlindungan Hukum Atas Merek Dalam Perdagangan Barang Dan Jasa. Lex Privatum, Vol.I, No.3, 2013
Juliswara, Vibriza, and Febriana Muryanto. Indonesia Dalam Pusaran Globalisasi, Pengembangan Nilai-Nilai Positif Globalisasi Bagi Kemajuan Bangsa. urnal Uwais Inspirasi Indonesia, (2022).
Khoironi, I. Implementasi Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada Home Industry Eggroll. Unnes Law Journal, Vol 2 No.2, (2013).
Kusuma, Ida Ayu Sri Dewi, and I. Dewa Gede Dana Sugama. Upaya Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal. Kertha Wicara?: Journal Ilmu Hukum 9, no. 3 (2020).
Mamahit, Jisia. Perlindungan Hukum Atas Merek Dalam Perdagangan Barang Dan Jasa. Lex Privatum Volume 1, No. 3, (2013).
Rani Pajrin. Prinsip Small Claim Court (SCC) Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Fokus Kajian Hak Merek, Hak Cipta dan Hak Paten). Jurnal Widya Pranata Hukum, Volume 1, Nomor 2, (2019).
Zaenal Arifin, Muhammad Iqbal. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5 No. 1, (2020).
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Abitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Website/Internet
Aryani, Esti. “Pelanggaran Hak Atas Merek dan Mekanisme Penyelesaiannya Di Indonesia,” n.d
Galuh Esti Nugraini Rabu, “Produsen Merek Lukisan Cap Ayam Jago Mulai ‘Berkokok’ Masalahkan Hak Cipta,” Https://Plus.Kapanlagi.Com/Produsen-Merek-Lukisan-Cap-Ayam-Jago-Mulai-34berkokok34-Masalahkan-Hak-Cipta-4951af.Html.diakses pada 16 November 2022
Published
2024-11-30
Section
Artikel Penelitian