ANALISIS HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Pada BNNP Sulawesi Tengah)

  • Nasir Malik Mangaseng Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Andi Malik Purnawati Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Abd Malik Bram Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif-empiris yang mana bertujuan mengkaji tentang penegakan hukum terhadap anak pelaku penyalahguna narkotika sesuai dengan fenomena yang terjadi serta teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deduktif. Hasil Penelitian adalah (1) Terhadap anak yang bersangkutan tetap dapat dipidana berdasarkan ketentuan undang-undang narkotika sesuai dengan perbuatannya. Namun, dikarenakan anak di bawah umur maka berlakulah ketentuan undang-undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak sehingga penanganan dalam prosesnya menggunakan peraturan tersebut. (2) Pelaksanaan Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau dari kedudukan hukum diversi terhadap anak penyalahguna narkotika dalam perspektif perkembangan hukum pidana merupakan langkah kebijakan non-penal penanganan anak pelaku tindak pidana anak, karena penanganannya dialihkan dari jalur sistem peradilan anak.Saran penelitian ini (1) Bahwa kiranya dalam penegakan hukum terhadap anak yang melakukan penyalahguna narkotika dianggap sebagai korban kejahatan. Hal tersebut berguna untuk memberikan toleransi kepada diri si anak. Toleransi yang diberikan atas dasar bahwa anak merupakan generasi yang patut dijaga keberlangsungan hidupnya. (2) Bahwa kiranya penanganan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah sudah sesuai dengan amanat dari undang-undang. Selanjutnya terhadap para penegak hukum dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus bercondong pada tatanan konsep penyelesaian secara Diversi mengingat anak merupakan generasi yang akan menjadi penerus bangsa.

 

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Diversi, Anak Korban Penyalahguna  Narkotika.

References

A. R. Sujono, dan Bony Daniel, 2013. Komentar & Pembahasan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta.

Arif Gosita, 2009. Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo, Jakarta.

Ediwarman, 2015. Monograf Metodelogi Penelitian Hukum, Sofmedia, Medan.

Gatot Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta : 2004.

Jan Remmelink, 2003. Hukum Pidana (Komentar Dari Asas-Asas Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Pidananya Dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia), Gramedia Pustaka, Jakarta.

Koesno Adi, 2014. Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Setara Prees, Malang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Hukum