Analisis Metodologis Ushul Fiqh Terhadap Pandangan Yusuf Al-Qardhawi Tentang Penggunaan Pil Penunda Haid
Methodological Analysis of Ushul Fiqh on The View of Yusuf Al-Qardhawi’s View on The Use of Menstrual Delay Pills
Abstract
Permasalahan bagi wanita dalam melaksanakan ibadah adalah berkaitan dengan fitrah wanita itu sendiri yang tidak dimiliki oleh kaum Adam seperti masalah haid. Ketika seorang wanita telah memasuki masa haid, maka dilarang melakukan ibadah-ibadah yang juga diharamkan kepada orang yang sedang junub, seperti shalat, puasa, haji, dan menyentuh Al-Quran. Hal tersebut menjadikan kurangnya waktu bagi kaum wanita untuk mendapatkan amalan kebaikan dari ibadah-ibadah tersebut. Karena alasan tersebut, maka sebagian wanita ingin menunda waktu haid mereka khususnya ketika menjalankan ibadah puasa ramadhan dan ibadah haji dengan mengkonsumsi pil penunda haid. Terkait hukum penggunaan pil penunda haid ini, ulama mempunyai beberapa pendapat atau pandangan hukum, salah satunya adalah Yusuf Al-Qardhawi sebagai salah seorang sosok ulama kontemporer. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis metodologis ushul fiqh terhadap pandangan Yusuf Al-Qardhawi tentang penggunaan pil penunda haid. Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan metode deskriptif. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti-peneliti terdahulu seperti kitab-kitab, buku serta jurnal yang berimplikasi dengan masalah ushul fiqh dan haid. Hasil dari penelitian ini bahwa Yusuf Al-Qardhawi membolehkan wanita menggunakan pil penunda haid pada bulan puasa ramadhan dan saat menunaikan ibadah haji. Kebolehan tersebut atas dasar pertimbangan penggunaan pil tersebut dapat dipertanggungjawabkan tidak akan menimbulkan mudharat bagi dirinya dikemudian hari.
References
Agustina, D. (2019). Menggunakan Obat Penunda Haid Bagi Yang Melaksanakan Ibadah Haji Menurut Pendapat Imam Yusuf Al-Qardhawi dan Syeikh Ibn Utsaimin (Studi Kasus Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Aris, A. S. (2022). Ilmu Pendidikan Islam. Penerbit Yayasan Wiyata Bestari Samasta.
Aswinda, D. (2022). Penggunaan Obat Penunda Haid Untuk Berpuasa Ramadhan (Perspektif Ulama NU dan Ulama Salafi). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 8(2), 165-178.
Bahrudin, M. (2019). Ilmu Ushul Fiqh. Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 3.
Farizky, M. S. (2023). Analisis Metodelogis Ushul Fiqh Terhadap Pemikiran Imam Yusuf Al-Qardhawi dan Syaikh Utsaimin Tentang Hukum Penggunaan Obat Penundan Haid Pada Bulan Suci Ramadhan. UIN Sunan Gunung Jati.
Islamy, A., & Farida, F. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Siklus Menstruasi Pada Remaja Putri Tingkat III. Jurnal Keperawatan Jiwa, 7(1), 13-18.
Isnawati. (2018). Larangan Wanita Haid. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 6-20.
Noor, M. (2018). Haji dan Umrah. Jurnal Humaniora dan Teknologi, 4(1), 38-42.
Nursilaturahmah. (2020). Hukum Badal Haji dan Umrah. Karanganyar: Smart Media Prima, 1-2.
Ramli. (2020). Fiqh dan Ushul Fiqh. Yogyakarta: Manggar Pustaka, 1-3.
Rismatiti, R., Liyanovitasari. (2022). Hubungan Stress Dengan Siklus Menstruasi Remaja di SMA Bhineka Karya 2. Journal of Holistics and Health Science, 4(2), 301-308.
Sarwat, A. (2019). Ibadah Haji Rukun Islam Kelima. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 7-14.
Surohim, Arma, E. Yoga. (2023). Pelaksanaan Puasa Sunnah Dalam Meningkatkan Religiusitas Santri di Pondok Pesantren Al-Hasanah Bengkulu Tengah. EL-TA’DIB: Journal of Islamic Education, 3(2), 406-415.
Tambun, M., Batubara, Z., Sinaga, M. (2021). Hubungan Tingkat Stress Dengan Gangguan Menstruasi Pada Remaja Putri di SMKN 8 Padang Bulan. Journal of Healthcare Technology and Medicine, 7(2), 1565-1572.
Ulum, Shohibul. (2023). Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mahzab. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 64.
Wahid, Abdul. (2019). Rahasia dan Keutamaan Puasa Sunnah. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.