Analisis Pembagian Harta Waris di Masyarakat Gunung Teguh Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik Perspektif Hukum Islam

Analysis of Distribution of Inheritance Property in the Gunung Teguh Community, Sangkapura District, Gresik Regency, Islamic Legal Perspective

  • Winda Wati Universitas Sunan Giri Surabaya
Keywords: Harta Waris, Hukum Islam, Hukum Adat

Abstract

Hukum waris di Indonesia belum bersifat unifikasi, sehingga pengaturannya masih pluralistik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembagian harta warisan dan perspektif hukum Islam terhadap pembagian harta warisan di Desa Gunung Teguh, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan di desa ini umumnya dilakukan dengan metode 2 banding 1 melalui musyawarah, yang sejalan dengan prinsip hukum Islam yang menyatakan bahwa anak laki-laki berhak mendapatkan bagian lebih besar, seperti yang tertera dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 11. Namun, dalam beberapa kasus, pembagian dilakukan secara merata atau dengan anak pertama mendapatkan bagian lebih besar, berdasarkan prinsip keridhaan, kesepakatan, dan kemaslahatan bagi seluruh ahli waris

References

Abdoel, D. (2012). Pengantar Hukum Indonesia. PT Kharisma Putra Utama.

Ali, Z. (2007). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

Arfah, N. (2023). Praktik Pembagian Harta Warisan dalam Keluarga di Tubo Sendana Kabupaten Majene (Analisis Hukum Islam). Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 28–35.

Bachtiar, M. (2012). Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 3(01), 9128.

Basyir, A. A. (2004). Hukum Waris Islam (15th ed.). UII Press.

Emzir, M., & Pd, M. (2012). Metodologi penelitian kualitatif analisis data. Jakarta: Raja Grafindo.

Eric, E. (2019). Hubungan antara hukum Islam dan hukum adat dalam pembagian warisan di dalam masyarakat Minangkabau. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 3(1), 61–70.

Faizah, I., Parera, F. U., & Kamelya, S. (2021). Bagian Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan dalam Kajian Hukum Islam. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 2(2), 152–169.

Habiburrahman. (2011). Rekontruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (1st ed.). Kementerian Agama RI.

Hadikusuma, H. (2016). Hukum Waris Adat (8th ed.). PT. Citra Aditya Bakti.

Kementerian Agama, R. I. (2015). Al-Qur’an dan terjemahannya. CV Darus Sunnah.

Rofiq, A. (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Saebani, B. A. (2009). Fiqh Mawaris. Pustaka Setia.

Suparman, E. (2011). Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW. Refika Aditama.

Tambi, M. F. (2019). Studi Komparasi Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat. Lex Privatum, 6(9).

Published
2024-12-24
Section
Article