Akibat Hukum Perkawinan Beda Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia
Legal Consequences of Inter-Nationality Marriages from the Perspective of Civil Law in Indonesia
Abstract
Perkawinan beda kewarganegaraan semakin umum terjadi di Indonesia seiring dengan perkembangan globalisasi dan mobilitas lintas negara. Dalam konteks hukum perdata, perkawinan antar warga negara menimbulkan kompleksitas hukum yang khas, terutama terkait keabsahan status perkawinan, hak dan kewajiban pasangan, serta implikasi kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penelitian ini membahas pengaturan hukum Indonesia terhadap perkawinan beda kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta penerapan prinsip lex domicilii untuk menentukan hukum yang berlaku dalam pengelolaan harta bersama dan hak asuh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan hukum antara negara asal pasangan dapat menimbulkan konflik hukum, terutama dalam hal status kewarganegaraan anak yang diharuskan memilih salah satu kewarganegaraan pada usia 18 tahun. Studi ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing negara adalah penting bagi pasangan beda kewarganegaraan agar mereka dapat memastikan pemenuhan hak-hak mereka dalam perkawinan secara sah.
References
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (2022). Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nasution, F. (2020). “Perbedaan Pengaturan Harta dalam Perkawinan Campuran di Indonesia.” Jurnal Hukum & Keadilan, 12(2), 145-156.
Santoso, B. (2019). Panduan Lengkap Hukum Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Siregar, A. (2021). “Hak Waris dalam Perkawinan Campuran Menurut Hukum Indonesia dan Hukum Internasional.” Jurnal Kajian Hukum, 10(3), 98-110.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (1974). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Amalia, R. (2018). “Aspek Hukum Perkawinan Campuran dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 28(1), 45-60.
Hanafiah, R. (2017). “Analisis Terhadap Hak Asuh Anak dalam Perkawinan Campuran di Indonesia.” Jurnal Hukum Keluarga dan Kesejahteraan Anak, 15(2), 135-150.
Lubis, T., & Maulana, A. (2021). Perkawinan Campuran: Perspektif Hukum Indonesia dan Internasional. Jakarta: Kencana.
Nurbani, N., & Setiawan, H. (2020). “Implikasi Hukum terhadap Kepemilikan Harta dalam Perkawinan Campuran di Indonesia.” Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 7(3), 65-78.
Waluyo, T. (2020). “Pembagian Harta Bersama dalam Kasus Perceraian pada Perkawinan Campuran.” Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 14(4), 120-133.
Yustiani, M., & Lestari, F. (2018). Hukum Kewarganegaraan dan Hak Waris dalam Perkawinan Campuran di Indonesia. Depok: Rajawali Press.
Ahmad Haries. “PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ISLAM: Studi Kasus Pada Keluarga Ulama Banjar Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan.” Diskursus Islam 2, no. 2 (2014): 191–208.
Ashshiddiqi, Muhammad Hasbi, Muhammad Zulfian Surya Pratama, Siska Elina Rahminingsih, Muhammad Frengki, and Teddy Prima Anggriawan. “Dinamika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia.” Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 2023, 1–12. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/5162.
Hendi Setiawan, and Fahklur. “Rasio Legis Perkawinan Beda Agama Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” J-CEKI?: Jurnal Cendekia Ilmiah 2, no. 1 (2022): 95–101. https://doi.org/10.56799/jceki.v2i1.1180.
Sekarbuana, Made Widya, Ida Ayu Putu Widiawati, and I Wayan Arthanaya. “Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (2021): 16–21. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3044.16-21.
Siahaan, Hotman. “Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional.” Solusi 17, no. 2 (2019): 140–53. https://doi.org/10.36546/solusi.v17i2.174.
Witoko, Prasetyo Ade, and Ambar Budhisulistyawati. “Penyeludupan Hukum Perkawinan Beda Agama.” Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS 7, no. 2 (2019): 251–57.