Pengaturan Hukum Tentang DanPengaturan Hukum Tentang Dana Wakaf Produktif Dalam Perekonomian Syariah Di Indonesia (Studi Kasus Kabupaten Ponorogo)a Wakaf Produktif Dalam Perekonomian Syariah Di Indonesia (Studi Kasus Kabupaten Ponorogo)

Legal Regulations Regarding Productive Waqf Funds in the Sharia Economy in Indonesia (Case Study of Ponorogo Regency

  • Sa’idi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Jailani Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Pamekasan
Keywords: Wakaf Produktif, Pengaturan Hukum, Perekonomian Syariah, Indonesia

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peraturan hukum dana abadi produktif untuk memperkuat sistem ekonomi syariah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Ponorogo. Dana abadi yang produktif memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun pengelolaannya masih menghadapi berbagai tantangan regulasi dan implementasi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik analitis deskriptif dengan tujuan untuk memahami faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas wakaf produktivitas, implementasi lokalnya, dan apa efektivitas instrumen wakaf produktif dalam meningkatkan perekonomian syariah khususnya di Kabupaten Ponorogo. Saat ini sedang kami proses regulasi hukum terkait faktor penghambatnya. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pengelola WAQF dan pakar hukum Islam serta didukung dengan analisis dokumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dana abadi produktif sudah mempunyai landasan hukum, namun penerapannya masih kurang optimal karena kurangnya regulasi teknis dan kesadaran masyarakat. Faktor pendukung seperti dukungan dari pemerintah dan lembaga WAQF sangat membantu, namun beberapa kendala utama masih perlu diatasi, seperti minimnya pengawasan dan terbatasnya sumber daya. Kajian ini merekomendasikan perbaikan regulasi dan peningkatan kapasitas pengelolaan wakaf produktif untuk mewujudkan tujuan kesejahteraan ekonomi berkelanjutan berdasarkan syariah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mengelola dana wakaf produktif

References

Ali, Z., & Sukmana, R. (2021). Peran Wakaf dalam Ekonomi Islam dan Tantangan dalam Implementasi Wakaf Produktif di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 16(3), 217–232. https://doi.org/10.29259/jei.v16i3.217
• Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2023). Laporan Tahunan Pengelolaan Wakaf Produktif di Indonesia. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.
• Dewi, L. M., & Arifin, Z. (2020). Pengaruh Wakaf Produktif terhadap Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 9(4), 88–100. https://doi.org/10.20473/jhes.v9i4.88
• Hamidi, A., & Mutmainah, L. (2022). Regulasi Wakaf Uang dan Implikasinya terhadap Pemberdayaan Ekonomi di Indonesia. Al-Maslahah: Jurnal Ilmu Syariah, 10(2), 146–160. https://doi.org/10.15642/mas.v10i2.146
• Hasan, M. (2019). Nazhir Wakaf dan Tantangan Pengelolaan Wakaf Produktif di Era Digital: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Keuangan Islam, 8(1), 11–24. https://doi.org/10.24114/jki.v8i1.11
• Kusumah, F., & Lestari, D. (2021). Implementasi Wakaf Produktif untuk Pembangunan Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 7(3), 331–345. https://doi.org/10.20885/jeki.vol7.iss3.art5
• Maulana, I., & Suryaningsih, R. (2023). Dinamika Pengaturan Wakaf Produktif di Indonesia: Tinjauan Undang-Undang dan Praktik di Lapangan. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 15(2), 127–143. https://doi.org/10.18860/jhei.v15i2.127
• Nasution, M., & Abdullah, A. (2022). Model Pengelolaan Wakaf Produktif di Indonesia: Sinergi antara Pemerintah dan Lembaga Keuangan Syariah. Journal of Islamic Financial Studies, 10(1), 55–67. https://doi.org/10.36987/jifs.v10i1.55
• Nugraha, A. R., & Widyaningsih, S. (2020). Analisis Pengaruh Wakaf Produktif terhadap Pembangunan Ekonomi Inklusif di Indonesia. Jurnal Manajemen Wakaf, 3(2), 89–102. https://doi.org/10.20473/jmw.v3i2.89
• Rahman, A., & Putri, L. (2019). Regulasi Wakaf di Indonesia dan Tantangannya dalam Implementasi Wakaf Produktif. Indonesian Journal of Islamic Law and Finance, 6(2), 45–58. https://doi.org/10.30607/ijilf.v6i2.45
• Rasyid, M., & Karim, A. (2023). Pengelolaan Wakaf Produktif dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Studi Pengembangan Wakaf di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Hukum Syariah, 11(1), 12–26. https://doi.org/10.31604/jehs.v11i1.12
• Sulaiman, M., & Rachman, F. (2022). Transformasi Wakaf Produktif di Indonesia: Studi Kebijakan dan Pengelolaan Wakaf. Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 12(2), 45–59. https://doi.org/10.20473/jiei.v12i2.45
• Susilo, D., & Hidayat, T. (2021). Peran Badan Wakaf Indonesia dalam Optimalisasi Wakaf Produktif di Indonesia. Jurnal Keuangan Syariah, 9(1), 25–38. https://doi.org/10.30587/jks.v9i1.25
• Syamsuddin, I., & Hadi, M. (2019). Wakaf Uang dan Pengaruhnya terhadap Perekonomian Indonesia: Perspektif Hukum Syariah. Journal of Islamic Economic Law, 6(4), 223–237. https://doi.org/10.30762/jiel.v6i4.223
• Wardana, A., & Sholeh, A. (2024). Perkembangan Regulasi Wakaf Produktif dalam Mendukung Ekonomi Syariah Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Terapan, 8(2), 35–49. https://doi.org/10.35942/jest.v8i2.35
• Zainuddin, M., & Salam, R. (2020). Pemberdayaan Ekonomi Melalui Wakaf Produktif: Analisis Hukum dan Ekonomi. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 4(1), 99–116. https://doi.org/10.15408/jhes.v4i1.99
• Wulandari, N., & Yulianto, A. (2022). Peran Wakaf dalam Memperkuat Perekonomian Syariah di Indonesia: Sebuah Tinjauan Kebijakan. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 7(2), 154–169. https://doi.org/10.20885/jeki.vol7.iss2.art7
• Santoso, D. (2021). Regulasi dan Implementasi Wakaf Produktif di Indonesia: Studi Kasus di Beberapa Provinsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 68–85. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no1.1229
• Pramudito, M., & Sari, I. (2023). Wakaf Produktif dalam Kerangka Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, 14(3), 305–321. https://doi.org/10.35606/jes.v14i3.305
• Anwar, A., & Khairani, L. (2020). Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat. Jurnal Manajemen dan Bisnis Islam, 3(1), 50–65. https://doi.org/10.18592/jmbi.v3i1.50
• Ridwan, M., & Fitria, D. (2022). Inovasi dan Pengembangan Wakaf Produktif di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Jurnal Ekonomi Syariah dan Keuangan, 5(1), 22–34. https://doi.org/10.31555/jesk.v5i1.22
• Wibowo, A., & Luthfi, A. (2019). Wakaf dan Pembangunan Ekonomi: Tinjauan Terhadap Kebijakan dan Praktik di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Hukum Syariah, 6(2), 143–158. https://doi.org/10.31306/jehs.v6i2.143
• Farhan, R., & Nurdin, A. (2023). Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia: Tantangan dan Solusi untuk Pengelolaan Wakaf Produktif. Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah, 9(2), 201–216. https://doi.org/10.28930/jhies.v9i2.201
• Septiana, I., & Izzati, N. (2021). Pengelolaan Wakaf Produktif dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Studi Literatur. Jurnal Ekonomi Syariah Terapan, 7(1), 34–45. https://doi.org/10.35942/jest.v7i1.34
• Yasin, A., & Handayani, T. (2020). Tantangan dalam Pengelolaan Dana Wakaf Produktif di Indonesia: Analisis Hukum dan Praktik. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 5(1), 11–25. https://doi.org/10.31801/jhk.v5i1.11
Published
2024-11-30
Section
Artikel Penelitian