Hak Menggugat Cerai Bagi Laki-Laki Dan Perempuan Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi
The Right to File for Divorce for Men and Women: Perspective of the Marriage Law and Compilation
Abstract
Hak menggugat cerai bagi laki-laki dan perempuan dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Meskipun keduanya mengatur perceraian, terdapat perbedaan mendasar dalam akses dan prosedur yang sering kali menguntungkan pihak laki-laki. KHI memberikan hak talak kepada suami tanpa melalui pengadilan, sementara perempuan harus melalui proses yang lebih panjang dan kompleks untuk menggugat cerai. Artikel ini menganalisis ketidaksetaraan ini dan menyoroti pentingnya reformasi hukum yang menjunjung kesetaraan gender dalam sistem perceraian Indonesia. Selain itu, diperlukan perubahan sosial dan budaya untuk mengurangi stigma terhadap perempuan yang menggugat cerai, demi terciptanya sistem perceraian yang lebih adil dan inklusif.
References
Fitri, W., Rini, R., Angel, V., & Putri, E. E. (2023). Relevansi dan Aktualisasi: Penerapan Hukum Acara Dalam Penyelesaian Talak Raj’i di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(3), 198-212.
Herawati, M. K., & Arifin, T. (2024). Poligami Dalam Perspektif Hadits Bukhari Dan Pasal 3 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Al Fuadiy: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 59-74.
Hilmi, A. A. H., & Widihastuti, S. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Indramayu. AGORA, 13(2), 197-214.
Lira, M. A. (2023). The Father’s Responsibility for the Fulfillment of Child Support Post-Divorce. SIGn Jurnal Hukum, 5(2), 276-291.
Mahdi, I. (2024). Exual Equality Dalam Perspektif Al-Qur’an: Solusi Terhadap Dominasi Seksual (Doctoral dissertation, Institut PTIQ Jakarta).
Pasi, L. D. (2024). Kumulasi Gugatan Cerai oleh Hakim di Pengadilan Agama Medan Kelas IA. As-Salam: Journal Islamic Social Sciences and Humanities, 2(3), 31-41.
Rauf, S., Yunus, F., & Hasjad, H. (2024). Analisis Poligami Ilegal Berdasarkan Pasal 279 KUHP Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 11920-11933.
Rinaldy, M. (2024). Strategi Ketahanan Keluarga Responsif Gender Di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.
Rohadi, R. (2024). ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI TENTANG PERKARA CERAI TALAK”(STUDI PUTUSAN NO. 734/PDT. G/2020/PA). Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 7(1), 793-804.
Sandra, L., & Hidayat, Y. (2024). Analisis Royalti Lagu Sebagai Harta Gono Gini dalam Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1622/PDT. G/2023/PA. JB). UNES Law Review, 6(4), 12412-12419.
Sulistyowati, H. (2024). Pengaruh Terjadinya Ketidakadilan Gender Dalam Novel Yuni Karya Ade Ubaidil. RUNGKAT: Ruang Kata, 1(3), 12-18.