Mewujudkan Desa Sadar Hukum: Pendekatan Kelompok Kadarkum Dalam Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Realizing a Law-Aware Village: A Law-Aware Family Group Approach to Improving Community Safety and Order
Abstract
Kesadaran hukum merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan desa. Desa Kalimantan, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas merupakan salah satu desa yang memiliki potensi menjadi Desa Sadar Hukum, walaupun masih menghadapi kendala, diantaranya rendahnya kesadaran hukum di masyarakat desa dengan masih terdapat angka kriminalitas.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dilakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kamtibmas di desa Kalimantan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan pendekatan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Pendekatan mana merupakan pendekatan yang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kamtibmas di desa. Melalui pendekatan ini, kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat ditingkatkan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum dan penyuluhan hukum.
Hasil kegiatan PKM ini menunjukkan bahwa pendekatan kelompok Keluarga Sadar Hukum telah memberikan hasil yang positif. Setelah dibentuk, kelompok Keluarga Sadar Hukum telah berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat desa. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan hukum di desa. Selain itu, kelompok Keluarga Sadar Hukum juga telah berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa. Kelompok ini telah membantu Desa dalam pemenuhan indikator pencapaian anugerah Desa Sadar Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kesimpulannya, pendekatan kelompok Keluarga Sadar Hukum merupakan pendekatan yang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan keamanan dan ketertiban masyarakat di desa
References
As, Y. (2018). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah di Kota Singkawang. Jurnal Hukum Media Bhakti, 2(1), 55–69. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Aulia, R. (2021). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Melalui Peran Keluarga. 12(2). https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/index
bphn-evaluasi-sebanyak-5744-desakelurahan-sadar-hukum-se-indonesia @ bphn.go.id. (n.d.).
Darmawan, O., & Nugroho, O. C. (2020). Implementasi Kebijakan Pengusulan Desa/Kelurahan Binaan Menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 245. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.245-258
Ernis, Y. (2018). Implication of Direct Legal Education to the Improvement of Public Legal Awareness. De Jure, 18(30), 477–496. https://doi.org/:http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.477-496
HAsim Purba. (2017). Mewujudkan Keselamatan Penerbangan Dengan Membangun Kesadaran Hukum Bagi Stakeholders Melalui Penerapan Safety Culture. Samudra Keadilan1, 12(1), 95–110.
Hermawan Usman, A. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.
Manalu, La. F. (2019). Pemahaman Dan Sikap Masyarakat Terhadap Undang-Undang Penyuluhan Hukum Keliling ( Studi Kasus Di Pasar Setia Budi , Kota Medan ). 5(2), 95–104.
Mulyani, B., & Maksum, H. (2021). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Desa Sadar Hukum di Kabupaten Lembok TimurKeyword?: Juridica, 2(2), 104–115.
Mulyani, B., MAKSUM, H., & Johan. (2021). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Desa Sadar Hukum Di Kabupaten Lembok Timur. JURIDICA?: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(2), 104–115. https://doi.org/10.46601/juridica.v2i2.190
Rosana, E. (n.d.). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat.
Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Tapis, Vol. 10(No. (1)), 1–25. https://doi.org/10.24042/TAPIS.V10I1.1600
Serah, Y. A., Setiawati, R., Sebayang, A., . S., Nugraha, A., & Mutiara Sirait, R. A. (2023). Involvement of Student Through the MBKM Program to Create a Law-Conscious Village. KnE Social Sciences. https://doi.org/10.18502/kss.v8i18.14269
Serah, Y. A., Sirait, R. A. M., Dawi, K., Satria, R., & Utomo, S. (2023). The Urgency of Digital Services in Realizing Law Conscious Villages (pp. 16–21). https://doi.org/10.2991/978-2-38476-024-4_3
Soekanto, S. (n.d.). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum.
Wulandari, T. N. (2017). Kajian Terhadap Efektivitas Pembentukan dan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Hukum Masyarakat (Studi Kota Pontianak). Nestor Magister Hukum, 1(1), 148–162. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/22625
Yenny AS, Yuliastini, A., & Setiawati, R. (2020). Membangun kesadaran hukum tentang perlindungan anak bagi guru. Journal of Character Education Society, 3(3), 8–10. http://journal.ummat.ac.id/index.php/JCES/article/view/2580