Mewujudkan Desa Sadar Hukum: Pendekatan Kelompok Kadarkum Dalam Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Realizing a Law-Aware Village: A Law-Aware Family Group Approach to Improving Community Safety and Order

  • Temmy Hastian Faculty of Law, Universitas Panca Bhakti
  • Yenny Aman Serah Faculty of Law, Universitas Panca Bhakti
  • Rini Setiawat Faculty of Law, Universitas Panca Bhakti
  • Angelia Pratiwi Mastiurlani Christina Sitoru Faculty of Law, Universitas Panca Bhakti
  • Raymundus Loin Faculty of Law, Universitas Panca Bhakti
Keywords: Kesadaran Hukum, Kamtibmas, Kelompok Kadarkum, Desa

Abstract

Kesadaran hukum merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan desa. Desa Kalimantan, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas merupakan salah satu desa yang memiliki potensi menjadi Desa Sadar Hukum, walaupun masih menghadapi kendala, diantaranya rendahnya kesadaran hukum di masyarakat desa dengan masih terdapat angka kriminalitas.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dilakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat  yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kamtibmas di desa Kalimantan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan pendekatan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Pendekatan mana merupakan pendekatan yang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kamtibmas di desa. Melalui pendekatan ini, kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat ditingkatkan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum dan penyuluhan hukum.

Hasil  kegiatan PKM ini menunjukkan bahwa pendekatan kelompok Keluarga Sadar Hukum  telah memberikan hasil yang positif. Setelah dibentuk, kelompok Keluarga Sadar Hukum  telah berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat desa. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan hukum di desa. Selain itu, kelompok Keluarga Sadar Hukum  juga telah berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa. Kelompok ini telah membantu  Desa dalam pemenuhan indikator pencapaian anugerah Desa Sadar Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kesimpulannya, pendekatan kelompok Keluarga Sadar Hukum  merupakan pendekatan yang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan keamanan dan ketertiban masyarakat di desa

References

As, Y. (2018). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah di Kota Singkawang. Jurnal Hukum Media Bhakti, 2(1), 55–69. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Aulia, R. (2021). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Melalui Peran Keluarga. 12(2). https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/index

bphn-evaluasi-sebanyak-5744-desakelurahan-sadar-hukum-se-indonesia @ bphn.go.id. (n.d.).

Darmawan, O., & Nugroho, O. C. (2020). Implementasi Kebijakan Pengusulan Desa/Kelurahan Binaan Menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 245. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.245-258

Ernis, Y. (2018). Implication of Direct Legal Education to the Improvement of Public Legal Awareness. De Jure, 18(30), 477–496. https://doi.org/:http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.477-496

HAsim Purba. (2017). Mewujudkan Keselamatan Penerbangan Dengan Membangun Kesadaran Hukum Bagi Stakeholders Melalui Penerapan Safety Culture. Samudra Keadilan1, 12(1), 95–110.

Hermawan Usman, A. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.

Manalu, La. F. (2019). Pemahaman Dan Sikap Masyarakat Terhadap Undang-Undang Penyuluhan Hukum Keliling ( Studi Kasus Di Pasar Setia Budi , Kota Medan ). 5(2), 95–104.

Mulyani, B., & Maksum, H. (2021). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Desa Sadar Hukum di Kabupaten Lembok TimurKeyword?: Juridica, 2(2), 104–115.

Mulyani, B., MAKSUM, H., & Johan. (2021). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Desa Sadar Hukum Di Kabupaten Lembok Timur. JURIDICA?: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(2), 104–115. https://doi.org/10.46601/juridica.v2i2.190

Rosana, E. (n.d.). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Tapis, Vol. 10(No. (1)), 1–25. https://doi.org/10.24042/TAPIS.V10I1.1600

Serah, Y. A., Setiawati, R., Sebayang, A., . S., Nugraha, A., & Mutiara Sirait, R. A. (2023). Involvement of Student Through the MBKM Program to Create a Law-Conscious Village. KnE Social Sciences. https://doi.org/10.18502/kss.v8i18.14269

Serah, Y. A., Sirait, R. A. M., Dawi, K., Satria, R., & Utomo, S. (2023). The Urgency of Digital Services in Realizing Law Conscious Villages (pp. 16–21). https://doi.org/10.2991/978-2-38476-024-4_3

Soekanto, S. (n.d.). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum.

Wulandari, T. N. (2017). Kajian Terhadap Efektivitas Pembentukan dan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Hukum Masyarakat (Studi Kota Pontianak). Nestor Magister Hukum, 1(1), 148–162. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/22625

Yenny AS, Yuliastini, A., & Setiawati, R. (2020). Membangun kesadaran hukum tentang perlindungan anak bagi guru. Journal of Character Education Society, 3(3), 8–10. http://journal.ummat.ac.id/index.php/JCES/article/view/2580

Published
2024-02-29
Section
Artikel Pengabdian

Most read articles by the same author(s)