Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial di Daerah Perbatasan Kalimantan Barat
Legal Protection Against Child Victims of Commercial Sexual Exploitation In the Border Region of West Kalimantan
Abstract
Kalimantan Barat memiliki kondisi geografis spesifik yang langsung berbatasan dengan luar negeri (Malaysia Timur) melalui jalur pintu masuk resmi Pos Lintas Batas (PLB) Entikong dan Tebedu dan tidak kurang ada sekitar 50 (lima puluh) jalur setapak (tidak resmi) yang dapat dilalui untuk masuk dan keluar ke dan dari wilayah Malaysia Timur. Letak geografis mendorong semakin meningkatnya berbagai kejahatan lintas batas, diantaranya eksploitasi seksual komersialisasi anak. Keterlibatan jaringan sindikat kriminal internasional melalui Pos Lintas Batas Negara (transnasional) tidak terlepas dari posisi strategis tersebut, dimana arus lalu lintas manusia tidak mengalami kesulitan keluar dan masuk. Hal ini menjadikan lalu lintas perdagangan manusia menjadi lebih mudah dan terjadinya praktek eksploitasi seksual komersial. Penelitian ini akan mengungkap masalah bagaimana fakta ekspolitasi seksual komersialisasi anak tersebut terjadi di wilayah perbatasan dan upaya perlindungan hukumnya. Melalui metode penelitian socio-legal terungkap hasil penelitian bahwa eksploitasi seksual komersial anak terjadi melalui sindikat jaringan internasional dan upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban belum berjalan optimal karena lemahnya koordinasi antar para pihak serta anak sebagai korban belum berperan dalam pengungkapan terjadinya eksploitasi seksual komersial terhadap dirinya
References
AS, Y. (2016). POLITIK HUKUM DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WILAYAH PERBATASAN NEGARA (Analisis Mengenai Pengelolaan Kawasan Perbatasan Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN Di Kalimantan Barat). Prosiding Kesiapan Hukum Indonesia Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2016, April 2016.
AS, Y. (2019). Optimalisasi Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu (Ppt) Bagi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kota Pontianak. Jurnal Hukum Media Bhakti, 3(1), 34–45. https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i1.43
AS, Y., Nurfitriawati, N., Dawi, K., & Septinawati, S. A. (2018). Legal Protection for Human Trafficking Victim, Especially Women and Children in West Kalimantan. International Journal of Multi Discipline Science (IJ-MDS), 1(1), 42. https://doi.org/10.26737/ij-mds.v1i1.419
Dartnall, E., & Jewkes, R. (2013). Sexual violence against women: The scope of the problem. Best Practice and Research: Clinical Obstetrics and Gynaecology, 27(1), 3–13. https://doi.org/10.1016/j.bpobgyn.2012.08.002
Dwiatmodjo, H. (2010). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Morban Tindak Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas.
Hillberg, T., Hamilton-Giachritsis, C., & Dixon, L. (2011). Review of meta-analyses on the association between child sexual abuse and adult mental health difficulties: A systematic approach. Trauma, Violence, and Abuse, 12(1), 38–49. https://doi.org/10.1177/1524838010386812
Lagalung, M., Pidana, B. H., Hukum, F., & Hasanuddin, U. (2013). Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kejahatan perdagangan orang ( trafficking in person ).
Nasution, Z. A. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Perdagangan Manusia. September, 2.
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya, Ivo Noviana. 200, 13–28.
Paramastri, I., Prawitasari, J. E., Prabandari, Y. S., & Ekowarni, E. (2014). Buklet sebagai Media Pencegahan terhadap Kekerasan Seksual pada Anak-anak. Kesmas: National Public Health Journal, 6(2), 77. https://doi.org/10.21109/kesmas.v6i2.109
Sari, E., Ningsih, B., & Hennyati, S. (2018). Kekerasan Seksual pada Anak di KAbupaten Karawang. 4(02), 56–65.
Sirait, S. C. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Memberikan Pendidikan Kepada Anak Terlantar Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. De Lega Lata, 2(1), 158–182. https://doi.org/10.31219/osf.io/75tp2
Yovita, V. O. (n.d.). Kerjasama indonesia – end child prostitution in asian tourism ( ecpat) dalam menangani masalah eksploitasi seksual komersial anak (eska) di sektor pariwisata indonesia.
Yulia, R. (2016). Mengkaji Kembali Posisi Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(1), 33. https://doi.org/10.22146/jmh.15858