Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 23/PUU-XIX/2021 terhadap Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Dibenarkannya Mengajukan Upaya Kasasi yang Sebelumnya tidak Diben
Analysis of the Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 23/PUU-XIX/2021 regarding Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations (PKPU) due to the Justification of Filing a Cassation Effort that was Previously Unjustified
Abstract
Kepailitan merupakan keadaan dimana debitur tidak mampu melakukan pembayaran atas utang-utang krediturnya. Kondisi tidak mampu membayar tersebut disebabkan oleh kesulitan keuangan (Financial distress) dari usaha debitur yang mengalami kemunduran. Tidak sedikit ketika suatu perusahaan dinyatakan pailit mempunyai dampak yang besar terhadap kerugian yang diderita oleh para kreditur khususnya karyawan terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam memutus perkara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Pembenaran Mengajukan Upaya Kasasi yang Sebelumnya Tidak Dapat Dibenarkan dan perkara apa dan apa saja yang dapat dilakukan dalam upaya hukum kasasi dan teknis melaksanakan upaya kasasi nantinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak kebangkrutan terhadap karyawan dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja yang mengakibatkan hilangnya status sebagai pekerja. Kedudukan pegawai pada perusahaan pailit, pegawai diberikan keistimewaan sebagai kreditur preferen yang mana pemenuhan hak-haknya menjadi prioritas utama, sehingga perusahaan harus membayar tagihan gaji pegawainya, sesuai dengan hukum kepailitan dalam UU Indonesia No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
References
Asikin, Zainal, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2013.
Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Asyhadie, Zaeni, dkk, Hukum Perusahaan &Kepailitan, Jakarta: Erlangga, 2012.
Hukum Kerja: Hukum ketenagakerjaan bidang hubungan kerja, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori& Praktik di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Bakir, Herman, Filsafat Hukum Desain dan Arsitektur Kesejateraan, Bandung: PT Refika Aditama, 2007.
Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Erwin, Muhamad, Filsafat Hukum Refleksi Kritis terhadap Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Friedman, Lawrence, M., American Law an Introduction, Terjemahan Wisma Bhakti, Jakarta: PT. Tata Nusa, 2001.
Fuady, Munir, Dinamika Teori Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Hukum Pailit dalam Teori & Praktek, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017.
Ginting, Elyta, Ras, Hukum Kepailitan Teori Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Harahap ,Yahya, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2012. , Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Jackson, Thomas, H., The Logic And Limits Of Bankruptcy Law, United States: Harvard University, 1986.
Jono, Hukum Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Makarao, Moh. Taufik, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT.Rineka Cipta, 2004.
Manulang, Sendjun, H., Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1995.
Marpaung, Leden, Perumusan Memori Kasasi dan Peninjauan Kembali perkara Pidana, Jakarta: Sinar Grarika 2004.
Marzuki, Peter, Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2011.
Nugroho, Susanti, Adi, Hukum Kepailitan di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Jakarta: Prenadamedia Grup, 2018.
Rahayu, Hartini, Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia Dualisme
Kewenangan Pengadilan Niaga & Lembaga Arbitrase, Jakarta: Kencana, 2009.
Rasaid, M. Nur, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2003.
Rasjidi, Lili, dkk, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2002.
Sadi, Muhamad, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2015.
Sastrawidjaja, Man, S., Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: P.T. Alumni, 2010.
Sarwono, Hukum Aara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Shubhan, Hadi, Hukum Kepailitan, Jakarta: Kencana, 2008.
Sinaga, Syamsudin .M., Hukum Kepailitan Indonesia, Jakarta: PT.Tatanusa, 2012.
Sjahdeini, Sutan, Remy, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No.37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press), 2014.
Sutedi, Adian, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Syahrani, Riduan, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Jakarta: Pustaka Kartini, 1988.
Widjaja, Gunawan, Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.
Yani, Ahmad, dkk, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Internet
Diakses pada 14 Oktober 2018. https://id.wikipedia.org/wiki/Penelitian_kualitatif.
Diakses pada 15 November 2018, https://www.liputan6.com/bisnis/read/2118397/united-coal-indonesia- digugat-pailit.
Diakses pada 7 Juli 2019, https://tafsirweb.com/1049-surat-al-baqarah-ayat-283.html