Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen terhadap Kesejahteraan Dosen Profesional di Universitas Sunan Giri Surabaya

Implementation of Law Number 14 of 2005 concerning Teachers and Lecturers on the well-being of Professional Lecturers at Sunan Giri University Surabaya

  • Muchammad Catur Rizky Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Rohman Hakim Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Miftakhul Anam Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Moch Nur Alim Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Wahyu Suhartatik Universitas Sunan Giri Surabaya
Keywords: Dosen, Kesejahteraan, Implementasi

Abstract

Peran dosen memegang posisi sentral, satu mata rantai yang tidak bisa dipisahkan berdasarkan peranannya. Peranan dosen pada dataran konsep dan fungsi sementara upaya pada dataran operasional. Dosen tidak akan mungkin melakukan upaya pembelajaran tanpa jelas peranannya secara fungsional. Ia adalah seorang guru tetapi tanggung jawabnya harus melakukan upaya sesuai tuntutan fungsi dan tanggung jawab. Dosen dalam kapasitasnya sebagai pendidik ataupun pengajar merupakan faktor penentu keberhasilan setiap usaha pendidikan, sehingga setiap perbincangan mengenai kebijakan pendidikan, pembaharuan kurikulum, sertifikasi dan pelatihan dosen, sampai pada akhirnya menciptakan lulusan berkualitas. Rangkaian ini merupakan pengertian bahwa eksistensi seorang dosen sangat siknifikan dalam menentukan corak lulusan di dunia pendidikan tinggi. Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 terhadap tugas berat yang diemban dosen sudah barang tentu kesejateraannya harus dapat dipenuhi. Sebagai konsep kesejahteraan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kesejahteraan subjektif (subjective well-being) dan kesejahteraan psikologi (psycologic well-being). Namun demikian kesejateraan gaji acapkali menjadi hal pokok walaupun bukan yang utama dalam mengukur dosen sejahtera. Dengan adanya tunjangan profesi bagi dosen yang sudah tersertifikasi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan, sehingga dosen lebih fokus dalam mendidik mahasiswa. Harapannya agar dosen non PNS tidak lagi memikirkan cara untuk mencari tambahan penghasilan karena tuntutan ekonomi dan kebutuhan keluarga.

References

1. Samino MFA. Penerapan Pendekatan Pakem Untuk Meningkatkan Keaktifan Mahasiswa Pgsd Pada Mata Kuliah Perkembangan Peserta Didik. Psiko Edukasi. 2012;10(1):41–59.
2. Ardianingsih A, Yunitarini S. Etika, Profesi Dosen Dan Perguruan Tinggi: Sebuah Kajian Konseptual. J Ekon Dan Bisnis. 2015;10(1).
3. Dirhamsyah F. Dilematika profesi guru: Studi tentang Undang-undang guru dan dosen. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim; 2008.
4. Nurhayati Y, Ifrani I, Said MY. Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. J Penegakan Huk Indones. 2021;2(1):1–20.
5. Wukir R. Kajian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dalam Rangka Meningkatkan Mutu Guru. Lex Jurnalica. 2008;5(3):18047.
6. INDONESIA PR. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN.
7. Syarief R. MODEL PENINGKATAN KOMPETENSI DOSEN; PERAN KNOWLEDGE SHARING, MOTIVASI, DAN NEED FOR COGNITION DOSEN UNIVERSITAS TEUKU UMAR. J Apl Bisnis dan Manaj. 2021;7(1):55.
8. Adian FR. PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/PANGKAT DOSEN 2019. Undip Doc.
9. Peraturan P. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen. 2009;
10. INDONESIA PR. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. 2003;
Published
2022-08-25
Section
Artikel Penelitian