Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Anak Perusahaan BUMN Terhadap Perusahaan Induk. (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 21 P/HUM/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 01/PHPU-PRES/XVII/2019)

Juridical Analysis of the Legal Position of BUMN Subsidiaries Against the Parent Company. (Case Study of the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 21 P/HUM/2017 and the Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number: 01/PHPU-PRES/XVII/2019)

  • Moch Arif Mirahadisaputro Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Rohman Hakim Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Anna Miraharsari Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Anwari Anwari Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Dahar Dahar Universitas Sunan Giri Surabaya
Keywords: Kedudukan Hukum, BUMN, Perusahaan Induk, Mahkamah Agung Nomor : 21 P/HUM/2017, Mahkamah Konstitusi Nomor : 01/PHPU-PRES/XVII/2019, Pertimbangan Hakim

Abstract

Konflik mengenai kepastian kedudukan kedudukan hukum anak perusahaan BUMN belum dipastikan secara jelas sehingga menimbulkan multitafsir. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: 03/MBU/2012 dijelaskan bahwa anak perusahaan BUMN yang selanjutnya Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. Sehingga Hakim dalam mengadili pelaku tindak pidana harus melalui proses penyajian kebenaran dan keadilan dalam suatu putusan pengadilan sebagai rangkaian proses penegakan hukum. Dalam menjatuhkan putusan hakim harus memiliki darar pertimbangan yang didasarkan pada keyakinan serta didukung oleh adanya alat-alat bukti yang sah sehingga putusan yang dijatuhkan hakim benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis peraturan perusahaan BUMN di Indonesia. Dan untuk menjelaskan dan menganalisis pertimbangan putusan hakim Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengenai kedudukan hukum anak perusahaan BUMN. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum yuridis normative. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder. Analisis data, baik data primer, data sekunder, menempati posisi yang sangat menentukan dalam penelitian ini, yaitu analisis dengan menggunakan instrumen atau konsep sebagaimana dalam kerangka teori dan kajin pustaka sebagai jawaban terhadap pokok permasalahan yang menjadi isu utama, mengingat yang menjadi acuan utama adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan  kasus dan pendekatan konseptual serta berupaya membandingkan dengan kasus-kasus yang pernah ada untuk mendukung penulisan penelitian ini. Penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung di dalam pertimbangan Putusan MA 21P/HUM/2017 berpendapat bahwa bentuk BUMN yang membentuk anak usaha BUMN tidak menyebabkan anak usaha BUMN itu berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMNâ€. Namun demikian, Putusan MK 01/2019 Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat yang berbeda dengan menyatakan “anak perusahaan BUMN tidak dapat didefinisikan sebagai BUMN, melainkan tetap berstatus sebagai anak perusahaan BUMN (Perseroan Terbatas biasa) karena didirikan melalui penyertaan saham yang dimiliki oleh BUMNâ€.

References

1. Margareth AE, Nasution B, Sunarmi MS, Siregar M. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sebagai Termohon Pailit Dalam Kaitan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. 2019.
2. Ansari MI. Badan Usaha Milik Negara Dan Kewajiban Pelayanan Umum Pada Sektor Pos. J Penelit Pos dan Inform. 2018;8(1):1–20.
3. Waskito PA. ANALISIS YURIDIS KEPAILITAN PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN). J NOVUM. 2016;3(1):28–37.
4. Susanto S. Harmonisasi Hukum Makna Keuangan Negara Dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Persero. Proc Univ Pamulang. 2017;2(1).
5. Natun JTKS. status kepemilikan anak perusahaan BUMN. UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945; 2018.
6. Irsyaad N. Penolakan uji materiil oleh mahkamah agung pp nomor 47 tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara ri dalam modal saham perusahaan perseroan pt Indonesia asahan alumunium perspektif sadd adz zariah. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim; 2021.
7. DARMAWAN A, Syaifuddin M, Afrilia D. PENGATURAN HUKUM PEMBENTUKAN PERUSAHAAN INDUK (HOLDING COMPANY) SEBAGAI UPAYA RESTRUKTURISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA DI INDONESIA. Sriwijaya University; 2021.
8. Benuf K, Azhar M. Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan. 2020;7(1):20–33.
9. TAMA GA. ASAS–ASAS UMUM PERADILAN YANG BAIK MENURUT KONSEPSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.
10. Thalib AR, SH M. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. PT Citra Aditya Bakti; 2018.
11. Indonesia R, Indonesia PR. Undang Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang: Keselamatan Kerja. Sekr Negara Jakarta. 1970;
12. Sari IPA. Analisis terhadap putusan mahkamah agung dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran lingkungan. 2008;
13. INDONESIA PR, Indonesia PR, Nomor U. Undang Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang: Mahkamah Agung. Lembaran Negara RI Tahun; 1985.
14. Tambunan ESM. Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya (Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 45A Ayat 2). J Ilm Univ Batanghari Jambi. 2017;14(1):15–22.
Published
2022-08-27
Section
Artikel Penelitian