Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan yang di Lakukan Secara Bersama Sama Berdasarkan Pasal 262 Kuhp (UU No.1 Tahun 2023) di Bengkulu
Criminal Law Analysis of Criminal Acts of Violence Committed Jointly Based on Article 262 of the Kuhp (Law No. 1 Of 2023) in Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.56338/jks.v9i9.11941Keywords:
Tindak Pidana Kekerasan, Kekerasan Bersama-sama, Pasal 262 KUHP, Bengkulu.Abstract
Pokok penelitian ini membahas pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Pasal 262 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) serta penerapannya di Kota Bengkulu. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan socio-legal, melalui wawancara dengan penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 262 KUHP telah mengatur secara jelas unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pelaku, dan ancaman pidananya. Penerapannya di Kota Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan hukum, namun masih menghadapi kendala dalam pembuktian keterlibatan pelaku, pengumpulan alat bukti, dan faktor sosial yang memengaruhi terjadinya kekerasan secara bersama-sama.
Studi ini meneliti hukuman pidana untuk tindakan kekerasan tersebut, berdasarkan Pasal 262 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), dan penerapannya di kota Bengkulu. Studi ini menggunakan metodologi hukum empiris dengan pendekatan sosial-hukum, termasuk wawancara dengan penyidik dari Kepolisian Kriminal Bengkulu dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 262 KUHP secara jelas mendefinisikan unsur-unsur kejahatan, tanggung jawab pelaku, dan hukuman yang berlaku. Meskipun keterlibatan pelaku di Bengkulu sesuai dengan ketentuan hukum, masih terdapat kesulitan dalam menentukan peran mereka, mengumpulkan bukti, dan mengidentifikasi faktor-faktor sosial yang memengaruhi terjadinya kekerasan ini.
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Ashibly dan Marlinah, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir, Bengkulu: Fakultas Hukum Program Studi Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H., 2026.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
M. Nazir, Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor: Politeia, 1996.
Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1990.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2019.
Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 262
