Perlindungan Hak Terkait Pencipta/Pemegang Hak Cipta Lagu Di Kota Bengkulu

Protection Of Rights Related To Creators/Copyright Holders Of Song In Bengkulu City

  • Diona Joy Fitria Program Studi Ilmu Hukum Masyarakat, Fakultas Hukum, Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
  • Ashibly Program Studi Ilmu Hukum Masyarakat, Fakultas Hukum, Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
  • Andri Zulpan Program Studi Ilmu Hukum Masyarakat, Fakultas Hukum, Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
Keywords: Hak Cipta, Lagu, Performing Rights, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum hak terkait pencipta/pemegang hak cipta lagu di Kota Bengkulu, khususnya dalam bidang performing rights atau pengumuman karya secara publik. Lagu dan/atau musik sebagai bagian dari hak cipta memiliki perlindungan hukum yang bersifat eksklusif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun dalam praktiknya, masih banyak pelanggaran yang terjadi, terutama yang memanfaatkan lagu tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan socio-legal, serta pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan dilakukan secara preventif melalui pencatatan ciptaan dan keanggotaan dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta secara represif melalui penagihan royalti, mediasi, hingga gugatan hukum. Hambatan utama dalam pelaksanaan perlindungan tersebut meliputi rendahnya kesadaran hukum pencipta, belum dilakukannya pendaftaran ciptaan, serta minimnya informasi terkait hak-hak hukum yang dimiliki oleh pencipta. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan penguatan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu di wilayah Kota Bengkulu.

References

A. Buku
Amiruddin. (2006). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Budi Agus Riswandi, & M. Syamsudin. (2005). Hak kekayaan intelektual dan budaya hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bambang Sunggono. (1998). Metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Casavera. (2009). 15 kasus sengketa merek di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Henry Soelistyo. (2011). Hak cipta tanpa hak moral. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Juliansyah Noor. (2012). Metodologi penelitian. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kancil, C. S. T. (2009). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Moleong, L. J. (2005). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Otto Hasibuan. (2007). Hak cipta di Indonesia: Tinjauan khusus hak cipta lagu, neighbouring rights, dan collecting society. Bandung: PT Alumni.

Rony Hanitijo Soemitro. (1982). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Saidin, O. K. (2004). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (intellectual property rights). Jakarta: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto. (1986). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Suyud Margono. (2010). Aspek hukum komersialisasi aset intelektual. Bandung: CV Nuansa Aulia.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (2011). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Tomi Suryo Utomo. (2010). Hak kekayaan intelektual (HKI) di era global. Yogyakarta: Graha Ilmu.


B. Perundang-undangan

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

C. Website

Kanal informasi, pengertian data primer dan sekunder, (https://www.kanalinfo.web.id/ pengertian-data-primer-dan-data-sekunder)

Idtesis, metode penelitian , https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/
Published
2025-12-09
Section
Article