Transformasi Kebijakan Pemidanaan Dalam Kuhp Nasional: Antara Humanisasi Hukuman Dan Efektivitas Penanggulangan Kejahatan

Transformation of Criminal Policy in the National Criminal Code: Between Humanization of Punishment and Effectiveness of Crime Prevention

  • Andi Wahyuddin Nur Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Andi Bau Mallarangeng Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Lukman Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
Keywords: Pemidanaan, Humanisasi Hukuman, Efektivitas Hukuman, KUHP Nasional, Alternatif Sanksi.

Abstract

Reformasi pemidanaan dalam Kitab Undang?Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai perubahan signifikan dari pendekatan retributif kolonial menuju model pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada reintegrasi sosial pelaku tindak pidana. Pergeseran paradigma ini mencerminkan upaya legislator untuk menyeimbangkan keadilan bagi korban, hak asasi pelaku, dan kepentingan masyarakat dalam penegakan hukum pidana. Artikel ini mengkaji urgensi humanisasi hukuman, efektivitas penanggulangan kejahatan, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi sanksi alternatif, termasuk pidana kerja sosial, pengawasan, dan denda. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kajian ini menelaah perubahan struktur pemidanaan, tujuan pemidanaan baru, dan implikasi sosial serta hukum dari transformasi kebijakan pemidanaan di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa penguatan pendekatan humanis melalui hukuman non?penjara dapat meningkatkan keadilan substantif, mempercepat proses rehabilitasi pelaku, serta mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Namun, efektivitas hukuman sebagai alat pencegahan kejahatan tetap memerlukan keseimbangan antara hukuman yang bersifat edukatif, rehabilitatif, dan efek jera yang proporsional. Studi ini menekankan bahwa keberhasilan implementasi reformasi pemidanaan tidak hanya bergantung pada perubahan norma hukum, tetapi juga kesiapan institusi peradilan, pedoman pemidanaan yang jelas bagi hakim, serta dukungan regulasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, transformasi kebijakan pemidanaan dalam KUHP Nasional menjadi upaya strategis untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, humanis, dan efektif dalam menanggulangi berbagai bentuk tindak pidana, sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

 

References

Adinda, D., Sari, M., Miftahurrahmah, M., Simeulu, A., & Julian, F. (2024). Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Pidana. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 225-239.

Arafat, M. (2025). Paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023: Alternatif sanksi dan transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33-46.

Baiti, A. K. (2024). Pidana Mati dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Tinjauan Yuridis terhadap Model Pemidanaan Alternatif. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 114-129.

Flora, H. S. (2022). Restorative Justice in the New Criminal Code in Indonesia: A Prophetic Legal Study. Rechtsidee, 10(2), 10-21070.

Hakeem, M. A. G., Valentara, A. B., Faidzuddin, A., & Rilya, M. A. A. (2026). Telaah Filsafat Hukum Terhadap Restorative Justice sebagai Upaya Dekonstruksi Paradigma Retributif dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1), 232-241.

Ismawati, S., & Hertini, M. F. (2025). Transformasi Kebijakan Pemidanaan Dalam Kuhp Nasional: Menuju Sistem Pemidanaan Yang Berkeadilan Dan Humanis. Simbur Cahaya, 283-306.

Maharani, N. M. D., & Arsawati, N. N. J. (2025). Analisis Yuridis Pengaturan Sanksi Tindakan Dalam Upaya Mengatasi Prison Overcapacity. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 6(02), 142-160.

Murdiana, E., & Rayhan, A. N. M. (2025). Reformasi Hukum Pidana Kekerasan Seksual Dari KUHP ke Keadilan Korban. Jurnal Supremasi, 15(2), 63-82.

Najemi, A., Nawawi, K., & Purwastuti, L. (2020). Rehabilitasi Sebagai Alternatif Pemidanaan Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Anak. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 440-454.

Pramita, S. A. (2025). Penerapan Restorative Justice Dalam Penologi Modern: Alternatif Pemidanaan Di Era Reformasi Hukum. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(2), 899-912.

Pratama, M. I. W., & Daviska, D. (2025). Penerapan Pedoman Pemidanaan Bagi Hakim Sebelum Diundangkannya KUHP Baru. Jurnal Fakta Hukum, 4(1), 13-20.

Saebani, B. A. (2021). Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif.

Setiawan, M. N., & Afita, C. O. Y. (2025). Reformasi Sistem Hukum Pidana Melalui Kuhp Baru: Tantangan Dan Peluang Menuju Keadilan Sosial. Jurnal Hukum Das Sollen, 11(1), 79-94.

Silalahi, H., Sahlepi, M. A., & Sidi, R. (2024). Penerapan Hukuman Alternatif untuk Pelaku Kejahatan Ringan Sebagai Upaya Dekongesti Lembaga Pemasyarakat. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(5), 4657-4665.

Tirtayasa, Y., & Purnomo, D. (2025). Kontradiksi Dan Transformasi Hukum Pada Pergeseran Sistem Pemasyarakatan Dari Retributif Ke Reintegrasi Sosial Di Indonesia Keywords Abstrak Kata Kunci. Yustisia Tirtayasa, 5(2).

Published
2026-01-30
Section
Article