Peminangan dalam Pandangan Hukum Islam

  • Zakaria Zakaria Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia
Keywords: Khitbah, Perspektif Hukum Islam

Abstract

Sebuah pernikahan dalam hukum Islam dipandang sebagai semacam perjanjian yang sangat mulia (al'Aqd alGhalizha). Perjanjian ini dianggap sebagai hal yang sangat penting dalam sebuah proses pernikahan. Oleh karena itu, kesepakatan tersebut memerlukan pengenalan terkait dengan prosesnya. Umumnya dalam kepustakaan Islam perkenalan ini disebut dengan alkhitbah atau meminta dalam perkawinan. Dalam perspektif hukum Islam, ada beberapa norma dalam proses khitbah (meminta dalam pernikahan). Salah satunya adalah dilarangnya seorang laki-laki untuk dinikahkan dengan seorang perempuan selama perempuan tersebut dimohonkan untuk dinikahi oleh laki-laki lain.

References

Badruzzaman M. Pendidikan multikultural perspektif surat al-Hujurat ayat 13. IAIN Walisongo; 2011.

Karim A. Makna Kematian Dalam Perspektif Tasawuf. Abdul Karim Esoter. 2015;1(1):21–46.

Habib A, Hambali Y. Konsep Kufu Dalam Pernikahan Menurut Syekh Al-Malibari di Dalam Kitab Fathul Mu’in. MASLAHAH (Jurnal Huk Islam dan Perbank Syariah). 2019;10(1):27–41.

Indra H. Pendidikan Keluarga Islam Membangun Generasi Unggul. Deepublish; 2017.

Khusniah R. Pengaruh Khitbah dalam Membentuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Prespektif Hukum Islam (Studi kasus di Pondok Imaadul Bilaad 15 A Iringmulyo, MetroTimur). IAIN Metro; 2020.

Rukajat A. Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach). Deepublish; 2018.

Tantu A. Arti Pentingnya Pernikahan. Al-Hikmah J Relig Stud. 2013;14(2):199–208.

Darussalam A. Peminangan Dalam Islam (Perspektif Hadis Nabi SAW). Tahdis J Kaji Ilmu Al-Hadis. 2018;9(2).

Nurul Haq Iqbal N. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DIDOSA’KARENA PEMBATALAN PEMINANGAN SECARA SEPIHAK DARI PIHAK LAKI-LAKI DALAM MASYARAKAT ADAT BA’TAN. Institut agama islam Negeri (IAIAN Palopo); 2020.

Najwah N. Kriteria memilih pasangan hidup (Kajian hermeneutika hadis). J Stud Ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Hadis. 2018;17(1):95–120.

Setyawati D. Tinjauan fiqh Munakahat terhadap praktik lamaran dan pasca lamaran (Studi kasus atas tujuh pasangan calon mempelai di kabupaten Ponorogo). STAIN Ponorogo; 2016.

Hafid M. TELAAH HADIS TENTANG MELIHAT WANITA SEBELUM MENGKHITBAH (STUDI TAKHRIJ HADIS RIWAYAT ABU DAWUD TENTANG DIPERBOLEHKANNYA SEORANG LAKI-LAKI MELIHAT WANITA SEBELUM MENGKHITBAHNYA). IAIN Salatiga; 2018.

Published
2021-07-07
How to Cite
Zakaria, Z. (2021). Peminangan dalam Pandangan Hukum Islam. Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan Dan Keislaman, 16(1), 55-59. https://doi.org/10.56338/iqra.v16i1.1592
Section
Articles