Tinjauan Hukum Dan Sosial Terhadap Perkawinan Campuran Antara Wna Dan Wni Era Globalisasi: Studi Kasus Pembatalan Perkawinan Campuran Jessica Iskandar Dan Ludwig Franz Willibald Von Habsburg-Lothringen

A Legal and Social Review of Mixed Marriages between Foreign Nationals and Indonesian Citizens in the Era of Globalization: A Case Study of the Annulment of the Mixed Marriage between Jessica Iskandar and Ludwig Franz Willibald von Habsburg-Lothringen

  • Titi Sari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jl. A. Yani – Sukoharjo – Jawa Tengah 57169
  • Intan Wahyu Sidi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jl. A. Yani – Sukoharjo – Jawa Tengah 57169
Keywords: Perkawinan Campuran, Hukum Perdata Internasional, Choice of Law, Kewarganegaraan Ganda Anak, Ordre Public

Abstract

Penelitian ini mengkaji posisi hukum serta penyelesaian kasus perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dalam perspektif Hukum Perdata Internasional (HPI) di Indonesia. Perkawinan campuran semakin meningkat seiring globalisasi, namun menimbulkan kompleksitas hukum akibat perbedaan yurisdiksi, seperti penentuan choice of law, pengakuan perkawinan luar negeri, status harta kekayaan, kewarganegaraan anak, serta potensi renvoi dan ordre public. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis. Penelitian menelaah peraturan primer seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta prinsip HPI seperti lex loci celebrationis, lex patriae, dan lex rei sitae. Studi kasus pada perkawinan Jessica Iskandar (WNI) dengan Ludwig Franz Willibald von Habsburg-Lothringen (WNA Jerman), yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dokumen tidak sah dan bertentangan dengan ketertiban umum nasional, mengilustrasikan prioritas pengadilan Indonesia terhadap hukum domestik meskipun perkawinan sah menurut hukum asing. Pembahasan mencakup aspek sosial, budaya, agama, dan administratif, termasuk tantangan perbedaan norma serta dampak positif terhadap keberagaman. Kesimpulan menekankan perlunya regulasi HPI yang lebih adaptif, kodifikasi lengkap, dan reformasi administrasi untuk memberikan kepastian serta perlindungan hak tanpa mengabaikan kedaulatan nasional.

References

Amnurdiant, F. A., & Nugroho, L. D. (2025). Perkembangan prinsip lex loci celebrationis dalam perkawinan campuran antarnegara. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1398–1405.
Arfanti, E. A. (n.d.). Mengungkap kisah pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig: Sorotan pada regulasi perkawinan campuran di Indonesia.
Awwaliyah, R. P., Juniarti, S., Haekal, M., Trisnawati, T., & Kurniawan, H. R. (2023). Kepastian hukum anak perkawinan campuran akibat pemalsuan dokumen perkawinan (Studi kasus perkawinan Jessica Iskandar dan Ludwig). Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 1(4), 77–88.
Gautama, S. (1983). Hukum perdata internasional Indonesia. Alumni.
Hidayat, R. N., Susanti, R., & Kartini, I. A. (2023). Akibat hukum pemalsuan dokumen perkawinan campuran di Indonesia (Studi kasus Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald). UMPurwokerto Law Review, 4(1), 38–50.
Juwana, H. (2003). Hukum perdata internasional dalam praktik peradilan Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(2).
Khairandy, R. (2011). Ketertiban umum (ordre public) dalam hukum perdata internasional Indonesia. Jurnal Ius Quia Iustum, 18(4).
Kisworo, R., & Kharisma, D. B. (2011). Problematika hukum perkawinan campuran berdasarkan kasus pernikahan Jessica Iskandar dengan Ludwig Frans Willibald dalam perspektif hukum perdata internasional. Jurnal Privat Law, 7(1), 43–48.
Maulinda, D., Ramadhan, S. R., Amnesti, D., Alifia, T. D., & Saputra, F. D. (2023). Penyelesaian pembatalan perkawinan campuran dan status anak luar kawin (Studi kasus Jessica Iskandar). Synergy: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(3), 127–134.
Nadirah, A. A., Salmawati, S., & Tjolleng, A. (2025). Perlindungan hukum anak dari perkawinan campuran yang tinggal di Indonesia. Legal Dialogica, 1(1), 309–323.
Nasitah, D. (2016). Perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan campuran (Analisis yuridis penetapan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor: 0102/Pdt.P/2013/PA.TL) (Disertasi doktoral). Universitas Brawijaya.
Pertiwi, E., Nurpadilah, A. P., & Wijaya, D. (2019). Akibat perkawinan campuran terhadap anak dan harta benda yang diperoleh sebelum dan sesudah perkawinan. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 1–12.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 586/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Ramadani, M. (2017). Akibat hukum pembatalan perkawinan campuran oleh pengadilan karena menggunakan dokumen yang tidak sah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 586/Pdt.G/2014). Premise Law Journal, 3, 165059.
Simatupang, L. N. O. (n.d.). Antara cinta antarbangsa dan ketertiban umum dalam dilema pengakuan perkawinan lintas negara di Indonesia di era digitalisasi.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Solihah, C. (2025). Hukum perkawinan dalam teori dan perkembangan. Zahir Publishing.
Solihah, C., Yulianah, Y., Nur, H., & Rozi, M. M. (2019). Dampak kebijakan isbat nikah terhadap perkawinan siri dan campuran di Kabupaten Cianjur. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 376–384.
Stone, P. (2014). Private international law. Edward Elgar Publishing.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents.
Wahyuni, S. (2021). Implikasi Konvensi Apostille terhadap pengakuan dokumen asing di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 10(2).
Yasmin, M. (n.d.). Akibat perkawinan campuran terhadap anak dan harta benda yang diperoleh sebelum dan sesudah perkawinan. Jurnal Hukum.
Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=zG9sDAAAQBAJ
Published
2026-01-24
Section
Article