Komersialisasi Profesi Advokat dan Erosi Idealisme Keadilan: Kajian terhadap Budaya Billing Hours di Indonesia
The Commercialization of the Legal Profession and the Erosion of Ideals of Justice: A Study of the Culture of Billing for Hours Worked in Indonesia
Abstract
Penelitian ini mengkaji komersialisasi profesi advokat di Indonesia yang dimanifestasikan melalui budaya billing hours (jam tertagih) dan implikasinya terhadap erosi idealisme keadilan. Metode penelitian kualitatif digunakan dengan pendekatan analisis dokumen normatif dan studi empiris melalui wawancara dengan advokat serta pengamatan di firma hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik billing hours telah mendorong pergeseran orientasi profesi dari pembelaan keadilan menuju pencapaian target ekonomi. Tekanan untuk memenuhi jam tertagih yang tinggi berpotensi memunculkan praktik tidak etis seperti over-billing dan mengabaikan layanan pro bono. Akibatnya, akses masyarakat miskin terhadap keadilan semakin terbatas dan nilai-nilai officium nobile profesi advokat terkikis. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan oleh organisasi profesi, integrasi nilai-nilai etika yang lebih kuat dalam model bisnis firma hukum, serta revitalisasi komitmen pelayanan publik untuk menyeimbangkan orientasi komersial dengan tanggung jawab sosial profesi advokat.
References
Raharjo Budi, Rengga Kusuma Putra, and Methodius Kossay, “Legal Issues in the Supervision and Enforcement of Professional Ethics for Advocates in Indonesia,” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial 3, no. 1 2025.
Hertanto Ari Wahyudi, Kantor Hukum: Pendirian Dan Manajemennya Teori Dan Praktik Sinar Grafika, 2022, https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=0mFzEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=billing+hours+profesi+advokat+di+indonesia&ots=ls8DAd3hEo&sig=s2kr7-sBfiNrNpo7i506WuU9El0.
Fauziah A. Nurul, “ADVOCATE CODE OF CONDUCT FOR AGREEMENTS WITH CLIENTS BASED ON LAW NUMBER 18 OF 2003,” Jurnal Al-Dustur Vol 4, no. 1 2021, https://pdfs.semanticscholar.org/94ec/69587ff490963b11b5ebafc10bda9ec5bf0e.pdf.
George Mary, “ADVOCATE HONORARIUM IN AN IJ?RAH BIL? AM?L CONTRACT: Research Study at Law Firm Banda Aceh,” JURISTA: Jurnal Hukum Dan Keadilan 6, no. 2 2022..
Sundari Elisabeth, Helidorus Chandera Halim, and Ousu Mendy, “Should Indonesia Adopt Legal Representation in Civil Cases?,” Journal of Human Rights, Culture and Legal System 5, no. 2 2025.
Kamaluddin Moh, Sarbini Sarbini, and Wyda Lusiana, “Reconstruction Of The Arrangements For The Appointment Of Advocates,” Jurnal Legalitas 15, no. 2 2022.
Labibah Hanin Alya and Galih Nicky Roby Setiawan, “Legal Review of Lawyers Who Have Been Fired From One Organization to Another,” Journal of Development Research 9, no. 1 2025.






