Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Lemah Dalam Perjanjian Leasing Perspektif Asas Keadilan Kontraktual

Legal Protection for Weak Parties in Leasing Agreements from the Perspective of the Principles of Contractual Justice

  • Anindya Bidasari Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
  • Elsarina Ilmu Hukum Universitas Dharma Indonesia
  • Diana Pujiningsih Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta
  • Saryana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Christina Bagenda Fakultas Hukum & Sosial Humaniora Universitas Flores
Keywords: Leasing, Perlindungan Hukum, Keadilan Kontraktual, Pihak Lemah, Perjanjian

Abstract

Perjanjian leasing merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi modern, terutama oleh pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan akses permodalan secara cepat. Namun, struktur kontrak leasing yang umumnya berbentuk perjanjian baku sering kali menempatkan lessee sebagai pihak yang memiliki posisi tawar lebih lemah dibandingkan perusahaan pembiayaan. Kondisi ketidaksetaraan ini berpotensi memunculkan klausul yang tidak seimbang, seperti denda berlebihan, percepatan pelunasan secara sepihak, dan mekanisme penarikan objek leasing tanpa prosedur hukum yang memadai. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi pihak lemah menjadi isu penting dalam menilai keadilan dalam hubungan kontraktual leasing. Artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana prinsip keadilan kontraktual dapat diterapkan untuk mengurangi ketimpangan tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif melalui penelusuran literatur, kajian peraturan perundang-undangan, dan telaah terhadap putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan untuk melihat sejauh mana norma hukum positif seperti KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan memberikan jaminan terhadap hak-hak lessee. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan asas keadilan kontraktual sangat penting dalam menciptakan hubungan perjanjian yang seimbang dan tidak merugikan pihak yang lebih lemah. Prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui penyusunan klausul yang lebih transparan, pengawasan regulatif yang konsisten, serta penguatan peran hakim dalam menguji kewajaran isi kontrak. Dengan demikian, penerapan keadilan kontraktual tidak hanya meningkatkan perlindungan hukum bagi lessee, tetapi juga mendorong terciptanya praktik leasing yang lebih etis dan berkelanjutan.

References

Budi, G. S. (2025). Perkembangan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Praktik Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 3(1), 139-148.
Debataraja, R. R. T. A., & Anggusti, M. M. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi Putusan Nomor 006/SPut/IX/2025/BPSK. Mdn). Judge: Jurnal Hukum, 6(04), 812-818.
Dwiyanti, E. (2025). Kontrak Baku dalam Perspektif Hukum Perjanjian di Indonesia. Jurnal Teologi Islam, 1(2), 72-76.
Hafid, R. B. M. R. R., & Arifianto, E. F. (2023). Kedudukan Perjanjian Non Kontraktual Di Muka Hukum. Journal Sains Student Research, 1(2), 881-887.
Hutabarat, S. (2016). Harmonisasi Hukum Kontrak Dan Dampaknya Pada Hukum Kontrak Indonesia. Veritas et Justitia, 2(1), 112-134.
Kuahaty, S. S. (2014). Pengaruh Hukum Internasional Terhadap Perkembangan Hukum Kontrak Di Indonesia. Sasi, 20(2), 64-70.
Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.
Maulana, A. G., Priyatama, A. B., Nugroho, K. A., Triyanta, A., & Baity, S. N. (2024). Perlindungan Nasabah Terhadap Klausula Eksonerasi Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. In Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Vol. 2, No. 4, pp. 244-256).
Naimada, R. L. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Barang Yang Belum Lunas Dan Ditarik Kembali Oleh Pihak Leasing (Studi Kasus Adira Finance Semarang) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban (Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro). UKI press.
Sadiqien, R. A., Marintan, R. P., & Napitupulu, D. R. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Leasing Kendaraan. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, 4(1), 10-15.
Salam, A., & Irsyad, S. M. (2020). Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sebagai Lembaga Muhtasib Dalam Industri Keuangan Syariah di Indonesia. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 9(2), 73-85.
Published
2025-11-25
Section
Article