Analisis Kritis Pasal 56 Kuhap: Akses Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Tersangka/Terdakwa Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Critical Analysis of Article 56 of the Criminal Procedure Code: Access to Free Legal Aid for Suspects/Defendants from a Human Rights Perspective

  • Edi Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia, Indonesia
  • Armunanto Hutahaean Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia, Indonesia
  • Paltiada Saragi Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia, Indonesia
Keywords: Bantuan hukum cuma-cuma, KUHAP, Hak asasi manusia

Abstract

Bantuan hukum cuma-cuma merupakan perwujudan dari negara hukum yang di amanatkan oleh konstitusi untuk menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pemberian bantuan hukum melalui Penasihat Hukum bagi tersangka/terdakwa dalam hukum acara pidana Indonesia diantaranya diatur melalui Pasal 54, Pasal 55 dan 56 KUHAP. Pasal 56 KUHAP menjadi objek dalam penelitian ini, dimana dalam pasal ini menekankan kewajiban aparat penegak hukum untuk menunjuk Penasihat Hukum untuk memberikan bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih. Namun, dalam regulasi ini masih memiliki keterbatasan. Terdapat pembatasan cakupan pemberian bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa tidak mampu yang hanya diberikan dengan ancaman pidana di atas lima tahun, sedangkan bagi tersangka/terdakwa tidak mampu yang diancam dibawah lima tahun tidak ada kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menunjuk penasihat hukum. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan HAM karena akan berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses hukum.

References

Buku
Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum, Akses Masyarakat Marginal Terhadap Keadilan (Tinjauan, Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan di Berbagai Negara), Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 2007.
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta, Elek Media Komputindo. 2000.
Hamrat Hamid dan Harun M. Husein, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan Dalam Bentuk Tanya Jawab, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
LBH Masyarakat, Membongkar Praktik Pelanggaran Hak Tersangka di Tingkat Penyidikan: Studi Kasus Terhadap Tersangka Kasus Narkotika di Jakarta, Pelitaraya Selaras, Jakarta, 2012.
Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994.
Munir Fuady dan Sylvia Laura, Hak Asasi Tersangka Pidana, Prenada Media Group, Jakarta, 2015
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, PT Kharisma Putra Utama, Bandung, 2015Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Artikel Hukum
Danadyaksa Putra, Nafi’uddin Fauzi Mahfudh, Problematika Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Pada Tingkat Penyidikan, Jurnal Universitas Sebelas Maret, Volume 11 Issue (3), 2023, hlm. 452.
https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/73108
Martinha Dos Santos dkk., Kajian Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaran Bermotor Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4, No. 2, 2021, hlm. 5
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/38078
Published
2025-11-12
Section
Article