Pandemi Covid-19 sebagai Alasan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Akibat Force Majeure oleh Debitor
COVID-19 Pandemic as an Excuse for Delay of Debt Payment Obligation due to Force Majeure by Debtor
Abstract
Dampak pandemi COVID-19 sangat berdampak pada sektor perekonomian. Kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas masyarakat untuk mengekang penyebaran virus telah memperburuk tantangan yang dihadapi masyarakat. Banyak pihak yang terlibat dalam perjanjian kontrak mendapati diri mereka tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak mereka. Penelitian mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nasional, membuat berbagai pemangku kepentingan menganggap pandemi COVID-19 sebagai peristiwa Force majeure. Penggolongan pandemi COVID-19 sebagai peristiwa Force majeure menjadi landasan ketidakpraktisan pemenuhan kewajiban kontrak sehingga memerlukan restrukturisasi utang. Meningkatnya tren pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga akibat pandemi COVID-19 semakin memperkuat persepsi bahwa permohonan PKPU merupakan mekanisme restrukturisasi utang yang layak, memberikan keselamatan bagi perusahaan debitur, sekaligus memberikan keselamatan bagi perusahaan debitur. juga memberikan keadilan bagi debitur dan kreditor.
References
Buku
H. Amran Suadi, 2018, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum, Prenamedia Group, Jakarta.
Krista Yitawati, Puji Yono, dan Adi Sulistyono, 2022, Hukum Kepailitan dan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang, Deepublish Yogyakarta.
Munir Fuady, 2014, Hukum Pailit Teori dan Praktek, Bandung, Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap, 1982, Segi-Segi Hukum Perjanjian,Alumni, Bandung.
Rio Christiawan, 2020, Hukum Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Raja Grafindo Persada, Depok.
Serlika Aprita, 2019, Keadilan Restrukturitatif Perspektif Perlindungan Hukum Debitor Dalam Kepailitan, CV, Jawa Tengah.
Peraturan Perundang – Undangan dan Putusan Pengadilan Niaga
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID 19 sebagai Bencana Nasional.
POJK Nomor 48/POJK.03/2020 Tahun 2020 Atas Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 19
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 341?Pdt-Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 269/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 303/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Jurnal
Andi Risma dan Zainuddin, 2021, Tafsir Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure yang Mengakibatkan Pembatalan Perjanjian, Vol. 05, No. 01, Maret 2021, hlm. 108. http://ejournal.sthb.ac.id/indeks.php/jwy.
Arya Bambang Frisyudha, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Komang Arini Styawati, 2021, Renegosiasi Sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis Selama Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 02, No. 02, Mei 2021. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3253.344-349
Rifqi Hidayat and Parman Komarudin, 2018, Tinjauan Hukum Kontrak Syariah Terhadap Ketentuan Force Majeure Dalam Hukum Perdata, Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, Vol. 17, No. 1, 2018, hlm. 37, https://doi.org/10.18592/sy.v17i1.1908.
Saurabh Sood, 2020, COVID-19 As a Force Majeure in Corporate Transactions, Purakala (UGC Care Journal), Vol. 31, No. 34, April 2020, hlm. 19. https://doi.org/10.2139/ssrn.3577701.
Sri Wahyuni, 2020, Force Majure dan Notoire Feiten Atas Kebijakan PSBB Covid-19, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 06, No. 01, 2020, hlm. 1-15. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/209
Triyana Syahfitri, 2021, Perlindungan Hukum Debitor Tercampak Covid 19 Terhadap PKPU”, Jurnal Das Sollen, Vol. 06, No. 02, 2021, hlm. 146-157. https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/view/1837
D. Artikel
Agus Yozami, 2023, Melihat Tren Perkara PKPU dan Kepailitan Jelang Akhir 2023, Hukum Online, available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-tren-perkara-pkpu-dan-kepailitan-jelang-akhir-2023-lt657b3f6f869f3/?page=all
M. Agus Yozami, 2020, Kepailitan Momok Menakutkan di Masa Pandemi, Hukum Online, available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/kepailitan--momok-menakutkan-di-masa-pandemi-lt5f572d24a2238/?page=3
Mochamad Januar Rizki, 2020, Penjelasan Prof Mahfud Soal Force Majeure Akibat Pandemi Corona, available from: https://www.hmonline.com/berita/baca/lt5ea11ca6a5956/penjelasan-profmahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona?page=2.
Shidarta, 2020, Force Majeure dan Clausula Rebus Sic Stantibus, available from: https://businesslaw.binus.ac.id/2020/04/24/force-majeure-dan-clausula-rebus-sic-stantibus/
Tri Harnowo, 2020, Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeur dalam Perjanjian, available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/wabah-corona-sebagai-alasan-iforce-majeur-i-dalam-perjanjian-lt5e81ae9a6fc45/
Hendriyo Widi, Garuda Belum Pailit, Masih Dalam Proses PKPU Sementara”, avaible from https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2021/12/09/irfan-setiaputra-garuda-belum-pailit-masih-dalam-proses-pkpu-sementara