Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Cryptocurrency Menurut UU No. 4 Tahun 2023 Tentang P2SK.
Legal Protection for Cryptocurrency Users According to Law No. 4 of 2023 Concerning P2SK.
Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sektor keuangan, salah satunya melalui hadirnya cryptocurrency sebagai inovasi dalam sistem pembayaran dan investasi. Di Indonesia, fenomena ini menghadirkan tantangan hukum terkait perlindungan konsumen, kepastian regulasi, dan efektivitas pengawasan. Penelitian ini berfokus pada analisis sejauh mana perlindungan hukum bagi pengguna cryptocurrency telah diakomodasi dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berdasarkan data sekunder seperti peraturan, literatur hukum, jurnal, dan dokumen resmi melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PPSK menjadi fondasi penting dalam pengawasan sektor keuangan digital, meski belum menyebut cryptocurrency secara tegas. OJK mendapat kewenangan mengawasi layanan keuangan digital, diperkuat dengan terbitnya POJK No. 27 Tahun 2024. Sementara itu, Bappebti tetap berperan dalam mengatur perdagangan aset kripto melalui Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019. Meski kedua lembaga menunjukkan komitmen kuat, tantangan tetap ada, seperti belum adanya definisi hukum kripto, minimnya aturan substantif, dan proses transisi pengawasan. Untuk itu, dibutuhkan regulasi turunan, undang-undang khusus, dan peningkatan literasi masyarakat.
References
Internet:
Fanny, “Pengawasan Aset Kripto dan Aset Digital”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengawasan-aset-kripto-dan-aset-digital-lt67c7801ca0585/ [diakses tanggal 02/04/2025, pukul 04.16]
Tiara Amanda Putri, “Legalitas Bitcoin Menurut Hukum Indonesia”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/legalitas-bitcoin-menurut-hukum-indonesia-lt5a1e13e9c9fc4/ [diakses tanggal 05/04/2025, pukul 06.45]
Journal articles:
Adlina, N. A. (2023). Kewenangan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan. Al-Adl: Jurnal Hukum, 15(2), 250-269.
Barkah, L. B., & Zakiran, A. H. (2023, January). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Aset Digital Kripto Ditinjau dari Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 3, No. 1, pp. 469-474).
Hakim, L., & Dinata, A. B. (2025). Penggunaan Cryptocurrency Untuk Kepentingan Investasi Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(2), 541-554.
Hapid, F. M., Rosidin, U., & Jaelani, E. (2023). Perkembangan Tindak Pidana Di Sektor Keuangan: Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK. Jurnal Analisis Hukum, 6(2), 160-172.
Jones, E., & Knaack, P. (2019). Global financial regulation: Shortcomings and reform options. Global Policy, 10(2), 193-206.
Krisnawangsa, H. C., Hasiholan, C. T. A., Adhyaksa, M. D. A., & Maspaitella, L. F. (2021). Urgensi Pengaturan Undang-Undang Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset). Dialogia Iuridica, 13(1), 1-15.
Syafitri, Y. (2023). Implikasi Penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Terhadap Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sektor Keuangan. UNES Law Review, 6(1), 860-867.
Tambun, M. A., & Putuhena, M. I. (2022). Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) sebagai Aset Kripto (Crypto Asset). Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1), 33-57.
Ujang Charda, S. (2008). Kebijakan Hukum Ketenagakerjaan: Sebuah Kajian Terhadap Realita Politik Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bungo Abadi, Bandung.
Wimar, M., & Suherman, S. (2023, November). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pemilik Aset Kripto di Indonesia. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 5, No. 1, pp. 1028-1046).






