Dampak Pernikahan Dini Ditinjau Dari Segi Hukum Dan Kesehatan Di Desa Kaluku Tinggu Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
The Impact of Early Marriage from a Legal and Health Perspective in Kaluku Tinggu Village, Sigi Regency, Central Sulawesi Province
Abstract
Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Tujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pernikahan dini ditinjau dari segi hukum dan kesehatan di Desa Kaluku tinggu kecamatan Dolo Barat kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Metode yang digunakan yaitu penelitian kuantitatif dengan pendekatan coss-sectional, populasi adalah Seluruh Masyarakat Desa Kaluku Tinggu Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, sampel sebanyak 30 responden, dilakukan di Desa Kaluku Tinggu Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Sebagian besa kurang mengetahui sebanyak 23 responden (76.7%), hal ini didukung rata-rata ibu rumah tangga sebanyak 26 responden (86,7%), sisanya tidah tahu 2 responden (6,6%). Apabila ditinjau dari sisi kesehatan, pernikahan usia muda dapat menimbulkan resiko kematian jika fisik remaja perempuan yang belum siap untuk hamil dan melahirkan (UNICEF, 2005). Pernikahan usia dini juga bisa berpengaruh tidak baik terhadap kesehatan perempuan1. Belum matangnya organ reproduksi dan fisik remaja perempuan akan berpengaruh terhadap resiko mengandung. Hal ini dapat menimbulkan kemungkinan kecacatan pada anak, ibu meninggal saat melahirkan, dan resiko lainnya yang berbahaya ketika perkawinan usia dini terjadi. Kesimpulan penelitian ini adalah Sebagian besar masyarakat Desa Kaluku Tinggu Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah belum mengetahui serta memahami tentang Dampak hukum/aturan dan Dampak kesehatan akibat terhadap pernikahan Dini.
References
Latifa FZ. (2016) Bab II Tinjauan Pustaka. Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. Diakses Pada Tanggal 16 September 2023 melalui BAB II_Latifa FZ_Reg A.pdf (poltekkesjogja.ac.id).
Pujianti, Sri. (2022) Pasal 29 UUD 1945 Menjadi Dasar Hukum Perkawinan di Indonesi. MKRI. Diakses Pada Tanggal 22 September 2023 melalui https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18494&menu=2#:~:text=%E2
%80%9CMenurut%20hukum%20Islam%2C%20perkawinan%20itu,ayat%20(1)%20 UUD%201945.
Widiarto, D. C. M. (2022) Cegah Pernikahan Usia Dini dan Perusakan Fasilitas Publik Menurut UU yang Berlaku! Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Tahun 2021/2022 Berikan Sosialisasi di Kelurahan Wonodri. KKN Undip. Diakses Pada Tanggal 22 September 2023 melalui http://kkn.undip.ac.id/?p=321369.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Database Peraturan BPK. Diakses Pada Tanggal 22 September 2023 melalui https://peraturan.bpk.go.id/Details/122740/uu-no-16-tahun- 2019.
Septarini, Rafiah dan Salami, Ummi. (2019) Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia Nikah Bagi Perempuan. Ulumul Syar’i. Diakses Pada Tanggal 24 September 2023 Melalui https://e- journal.stishid.ac.id/index.php/uls/article/view/41.
Musyarrafa, N. I. dan Khalik, Subehan. (2020) Batas Usia Pernikahan dalam Islam: Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah. Shautuna Journal UIN Alauddin. Diakses Pada Tanggal 24 September 2023 Melalui BATAS USIA PERNIKAHAN DALAM ISLAM; Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah | Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (uin-alauddin.ac.id)
Hoiri, Ahmad. (2021) Pernikahan Dini dalam Tinjauan Hukum Islam dan Psikologi. UIN KHAS Jember. Diakses Pada Tanggal 24 September 2023 melalui http://digilib.uinkhas.ac.id/2973/1/MAKALAH%20PERNIKAHAN%20DINI.pdf.
Heryanti, Rini. (2021) Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan. Journal USM. Diakses Pada Tanggal 24 September 2023 melalui IMPLEMENTASI PERUBAHAN KEBIJAKAN BATAS USIA PERKAWINAN | Heryanti | Jurnal Ius
Constituendum (usm.ac.id).
Sari, L. Y., Umami, D. A., dan Darmawansyah. (2020) Dampak Pernikahan Dini pada Kesehatan Reproduksi dan Mental Perempuan (Studi Kasus di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu). Ejournal Urindo. Diakses Pada Tanggal 24 September 2023 melalui pengertian pernikahan dini enurut islam - Penelusuran Google.
Sekarayu, S. Y. dan Nurwati, N. (2021) Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Unpad. Diakses Pada Tanggal 27 September 2023 melalui https://jurnal.unpad.ac.id/jppm/article/download/33436/15460.
Yanti, Hamidah, Wiwita. (2018) Analisis Faktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal PKR. Diakses Pada Tanggal 28 September 2023 melalui https://jurnal.pkr.ac.id/index.php/JIA/article/download/94/85.
Shufiyah, Fauziatu. (2017) Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Core. Diakses Pada Tanggal 28 September 2023 melalui https://core.ac.uk/download/pdf/233637416.pdf.
Hoiri, Ahmad. (2021) Pernikahan Dini dalam Tinjauan Hukum Islam dan Psikologi. UIN KHAS Jember. Diakses Pada Tanggal 28 September 2023 melalui http://digilib.uinkhas.ac.id/2973/1/MAKALAH%20PERNIKAHAN%20DINI.pdf