Implikasi Hukum Putusan Nomor Perkara 149/Pdt.G/2021/PN Dps Tentang Card Trapping
Legal Implications of Decision Number 149/Pdt.G/2021/PN Dps Concerning Card Trapping
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum bagi para pihak yang berperkara pada Putusan Nomor Perkara 149/Pdt.G/2021/PN Dps. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Dalam penelitian hukum normatif berdasar pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, maksudnya ialah penelitian yang berkaitan dengan norma dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menghukum pihak bank BNI yang ditetapkan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mewajibkan untuk membayar kerugian yang timbul akibat perbuatan pihak bank BNI sebagai tergugat kepada nasabah selaku penggugat yaitu sebesar Rp. 75.582.526,- (tujuh puluh lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) dan pihak bank harus melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertera pada putusan tersebut. Selain itu, implikasi hukum bagi nasabah selaku penggugat yaitu mendapatkan perlindungan hukum secara nyata terhadap nasabah yang mengalami kerugian atas diputusnya perkara tersebut, dengan demikian hak yang dimiliki oleh penggugat selaku nasabah dapat terlindungi.
References
Chitidjah, Erna Santoso dan Agus, Aris Prio (2022). Pengantar Hukum Perbankan Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Baru Press,
Dewanto, Pandu. (2020). Rekonstruksi Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Sengketa Perdata Berbasis Nilai Keadilan”, Jurnal Ius Constituendum, 5(2).
Gogani, Novitasari, Ayu, Isdiyana Kusuma, dan Faisol, M. (2021). Upaya Bank Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Akibat Skimming Kartu Anjungan Tunai Mandiri (Studi Bank Rakyat Indonesia Unisma). Jurnal Dinamika, 28 (10).
Harahap, M. Yahya. (2014). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata.
Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta Timur: Prenadamedia Group.
Mulyadi, Lilik. (2019). Pergeseran Perspektif dan Praktek dari Mahkamah Agung Mengenai Putusan. Bandung, Citra Aditya Bakti.
Palsari, Cahya. (2021). Kajian Pengantar Ilmu Hukum : Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesh, 4 (3).
Sari, Indah. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11 (1).
Silalahi, Rumelda dan Purba, Onan. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 6 (1).
S.L, Erick, Soepono, M.H, dan Koesumo, A.T. (2023). Implikasi Hukum Pihak Yang Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata. Jurnal Lex Privatum, 11 (3).
Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Tarigan, Herdian Ayu Andreana Beru, dan Paulus, Daminto Hartono. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3).
Taurus, Kartika Sandi, Dewanto, Wishnu, dan Anggawira. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Penggunaan Data Pribadi Oleh Bank Untuk Tujuan Komersil Kepada Pihak Ketiga. Jurnal Ilmiah Indonesia, 8 (10).
Triansyah, Abdurrazaq, S.J, Putri Nur, Fakhriyah, Nadyva, dan Afif, Andi M. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Ilegal (Studi Kasus Pinjol Ilegal Di Yogyakarta). 5 (2).






