Edukasi Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya Picu Kecelakaan Lalu lintas
Education: Livestock Roaming on Highways Triggers Traffic Accidents
Abstract
Hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas atau lakalantas di Kabupaten Donggala. Penyuluhan ini bertujuan Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahaya hewan berkeliaran dijalan raya picu kecelakaan Lalu Lintas dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang peraturan yang mengatur hewan ternak yang berkeliaran dijalan Raya. Metode pelaksanaan kegiatan yaitu dengan sosialisasi dengan mengadakan penyuluhan tentang hewan ternak berkeliaran di jalan raya picu kecelakaan lalu lintas. Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2010 tentang peternakan dan penertiban ternak, kemudian dibuat aturan pelaksanaanya melalui Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2020 tentang pelaksanaan Perda Nomor 14 tahun 2010 agar seluruh pemilik ternak mengandangkan hewan ternaknya. pemilik hewan ternak, agar menjaga, mengandangkan hewan ternaknya, baik sapi maupun kambing dan sebagainya. Supaya menyiapkan kandang untuk hewan ternaknya jangan diumbar di jalan umum dan sebagainya, dengan adanya Perda ini apabila masih ada hewan ternak yang berkeliaran, maka akan dikenakan sanksi denda.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan daerah kabupaten Donggala (Perda) Nomor 14 tahun 2010 tentang penertiban hewan ternak.