Edukasi Tentang Dampak Hukum Buang Sampah Sembarangan Dan Dampaknya Dari Segi Kesehatan Di Desa Enu, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah
Education on the Legal Impact of Littering and Its Health Impacts in Enu Village, Donggala Regency, Central Sulawesi Province
Abstract
Sampah menjadi salah satu masalah lingkungan yang sampai saat ini masih sulit diatasi. Kita sebagai manusia adalah penghasil sampah. Namun, yang jadi masalah bukanlah sampahnya, melainkan perilaku orang yang membuang sampah tersebut tidak pada tempatnya.Membuang sampah sembarangan akan mencemari lingkungan kita dan secara signifikan mengurangi penggunaan, kenikmatan, dan nilai tempat-tempat umum kita. Hal ini membuat lingkungan tampak kotor dan tidak terawat, dan membuat banyak orang jadi tidak nyaman. Tujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang dampak Hukum buang sampah sembarangan Dampaknya Terhadap Kesehatan.
Metode pelaksanaan kegiatan yaitu sosialisasi dengan mengadakan penyuluhan Dampak hukum buang sampah sembarang dan dampak Kesehatan.
Hasil Kegiatan pengabdian masyarakat dengan judul “ Dampak Hukum buang sampah sembarangan Dan Dampak dari segi Kesehatan pada Akademi Keperawatan Justitia di Desa Enu Kabupaten Donggala ”telah terlaksana pada hari .Rabu, 22 Junii 2022. pada pukul 15.00 – 17.00 wita. dihadiri 20 orang peserta. Peserta sangat antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh pemateri dengan berbagai aturan atau hukuman jika sering buang sampah sembarangan dan dampaknya dari segi kesehatan.
Kesimpulan Kegiatan pengabdian masyarakat dengan judul “Dampak Hukum Buang Sampah Sembarangan dan Dampak Dari Segi Kesehatan, Akademi Keperawatan Justitia di desa Enu, Kabupaten Donggala” telah terlaksana dengan lancar. Sambutan masyarakat yang sangat baik dan mengharapkan agar kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat dilakukan secara rutin.
References
Soedjono. 1979. “Pengamanan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Industri.”
Soetrisno. 1978. Metodologi Research.
Supriadi. 2005. Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengantar.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 di Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059