Akibat Hukum Pada Investor Atas Praktik Window Dressing Dalam Pasar Modal

Legal Consequences for Investors of Window Dressing Practices in the Capital Market

  • Ayu Citra Santyaningtyas Universitas Jember
  • Kukuh Budi Mulya Universitas Jember
Keywords: Akibat Hukum, Investor, Window Dressing, Pasar Modal

Abstract

Pasar modal merupakan sarana pembangunan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Pasar modal memiliki dua fungsi, yaitu sebagai fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Di dalam fungsi ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas yang dapat mempertemukan dua pihak yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana. Sedangkan dalam fungsi keuangan, pasar modal dapat memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh pengembalian dana bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Berinvestasi pada saham tentunya memiliki potensi untuk memberikan keuntungan bagi para investor dan emiten. Banyaknya keuntungan yang akan didapatkan oleh emiten menyebabkan emiten rawan melakukan perbuatan melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Salah satu bentuk perbuatan melawan hukum dalam pasar modal adalah window Dressing. Dengan terjadinya window dressing maka perusahaan juga telah melanggar prinsip keterbukaan, sedangkan keterbukaan merupakan hal yang penting bagi entitas perusahaan. Permasalahan yang diangkat Adalah apa akibat hukum dari terjadinya window dressing.   

References

Alfi Zakki, “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Penegakan Hukum Investasi Bodong”, Juridica – Vol. 4, No. 1, November 2022.

Anoraga, Piji Pakarti. 2003. Pengantar Pasar Modal. Jakarta: Rineka Cipta.

Ayuna, Sherly, “Penyelesaian Sengketa Hukum Pasar Modal Pada Pengadilan Negeri”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 2019.

Manurung. “Studi Perisriwa atas Aksi Menambang “Cuan” dari Event “Window Dressing” di Indonesia. Repository Digital PKN STAN. 2022.

Saputra, Dasriyan, “ Pengaruh Manfaat, Modal, Motivasi dan Edukasi Terhadap Minat Dalam Berinvestasi di Pasar Modal”, Future Jurnal Manajemen Akuntansi Vol. 5(2);178-190, 2018.

Saputra, “Evaluasi Kebijakan Peraturan Walikota Bontang Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat di Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang”, EJournal Ilmu Pemerintahan, 3(4), 1593–1607, 2015.

Sutedi, Andrian. 2009. Segi-Segi Hukum Pasar Modal. Bogor : Ghalia Indonesia.

Tandelilin, Eduardus. 2010. Portofolio dan Investasi Teori dan Aplikasi. Yogyakarta : Penerbit Kanisius.

Published
2025-12-06
Section
Article