Kedudukan Linguis Forensik Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
The Position of Forensic Linguistics in Criminal Investigations of Defamation
Abstract
Penelitian ini mengkaji peran linguis forensik dalam penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik, khususnya dalam konteks interpretasi linguistik terhadap ujaran yang diduga mencemarkan nama seseorang. Pencemaran nama baik merupakan tindak pidana yang substansinya berbasis pada bahasa, baik dalam bentuk tulisan, lisan, maupun komunikasi digital. Dalam konteks hukum, pembuktian niat jahat (mens rea), identifikasi pelaku, serta makna ujaran menjadi aspek kunci yang sering kali membutuhkan keahlian linguistik. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan jenis doctrinal legal research, serta mengintegrasikan pendekatan konseptual, kasus, dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa linguis forensik memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi penulis anonim melalui analisis sidik jari linguistik, membuktikan intensi pelaku dengan menganalisis struktur dan makna ujaran, serta memberikan keterangan ahli di persidangan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Linguis forensik juga berperan dalam menafsirkan ujaran bermakna ganda seperti sarkasme, eufemisme, dan ironi yang sering digunakan untuk menyamarkan fitnah sebagai kritik. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan pedoman operasional analisis linguistik forensik serta integrasi peran ahli bahasa dalam revisi KUHAP agar proses penyidikan dapat lebih akurat, objektif, dan adil.
References
Evizariza, 2024, Pengantar Ilmu Linguistik Dari Fonologi Hingga Pragmatik, Medan, PT. Media Penerbit Indonesia, hlm 109.
Hadin Muhjad dan Nunuk Nuswardani. 2012. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Genta Publishing, Hal 7
Herman Didipu, 2022, Bahan Ajar Linguis Forensik: Studi Bahasa Dalam Ranah Hukum, Fakultas Sasta dan Budaya, Universitas Negeri Gorontalo.
Herwin, Mahmudah, Saleh, 2021, Analisis Kejahatan Berbahasa Dalam Bersosial Media (Linguistik Forensik), Fon: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, hlm 164.
Hilman Hadikusuma, 1992, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung, Alumni, hlm 14.
Nuryani dan Soleha, 2023, Perseteruan Bahasa; Sebuah Kajian Linguistik Forensik Atas Wawancara Pengacara, Madah; Jurnal Bahasa dan Sastra, 14 (1), hlm 52.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum, Kencana Jakarta: Prenada Media Group, hlm 96-97.
Pumadi Purbacarnka, 1986, Penggarapan Disiplin Hukum dan Filsafat Hukum bagi Pendidikan Hukum". Cet. Pertarna, Jakarta: CV. Rajawal, hal. 9.
Subyantoro, 2022, Linguistik Forensik : Sebuah Pengantar, Jawa Tengah, CV Farishma Indonesia, hlm 8.
Syafruddin, Aziz, Refisa, 2021, Ujaran Kebencian Netizen Indonesia Pada Akun Twitter Es Teh : Tinjauan Linguistik Forensik, Semantik Vol. 13 No. 1, hlm 17.