Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Hukum Pidana
Judges' Considerations in Delivering an Acquittal Verdict For Defendants in Murder Cases Based on Criminal Law
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan berdasarkan hukum pidana Indonesia. Fokus utama penelitian adalah penerapan asas beyond a reasonable doubt dan in dubio pro reo dalam praktik peradilan pidana. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis putusan pengadilan dan bahan hukum lainnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip tersebut secara konsisten diterapkan dalam beberapa kasus seperti Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby, Pengadilan Negeri Palembang Nomor 2057/Pid.B/2018/PN.Plg, dan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 3/Pid.B/2022/PN.Sgm, di mana terdakwa dibebaskan karena bukti yang diajukan tidak memenuhi standar keyakinan hakim yang bebas dari keraguan. Sebaliknya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst terkait kasus Jessica Kumala Wongso, hakim menjatuhkan pidana meskipun terdapat keraguan signifikan pada kualitas bukti yang dihadirkan. Analisis ini menyoroti pentingnya teori pembuktian negatif serta keadilan substantif dalam sistem hukum pidana, yang menekankan bahwa hakim harus menjadikan keraguan sebagai dasar pembebasan demi melindungi hak asasi terdakwa. Penelitian ini merekomendasikan perlunya standardisasi pertimbangan hakim agar prinsip-prinsip pembuktian diterapkan secara objektif dan konsisten, sehingga menghasilkan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.
References
Akbar, Tri Nugroho dan Hendra. "Penerapan Asas In Dubio Pro Reo pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Pidana." Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10, no. 1 (Mei 2021): 88.
Ante, Susanti. "Pembuktian dan Putusan Pengadilan dalam Acara Pidana." Jurnal Lex Crimen II, no. 2 (AprilJuni 2013): 100101.
CNN Indonesia. Barang Bukti Janggal Terungkap di Persidangan Jessica. Diakses 29 April 2025. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161025141424-12-167795/barang-bukti-janggal-terungkap-di-persidangan-jessica.
Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.
Gulo, Nimerodi dan Cornelius Dikae Zolohefona Gulo. Timbulnya Keyakinan Hakim dalam Hukum Pembuktian Perkara Pidana di Peradilan Indonesia. Review-unes.com 6, no. 3 (Maret 2024): 8117.
Hiariej, Eddy OS. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
Ichandri, Irman. "Fiat Justitia Ruat Caelum: Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh." Diakses 26 Mei 2025. https://m.kumparan.com/irman-ichandri/fiat-justitia-ruat-caelum-tegakkan-keadilan-meski-langit-runtuh-22xMn6l8nDc.
ICJR. Penerapan Prinsip yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana. Diakses 31 Mei 2025. https://icjr.or.id/penerapan-prinsip-yang-adil-dalam-sistem-peradilan-pidana/.
Ifrani, Suci Utami, dan Lena Hanifah. "Sosialisasi Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual Bawah Sadar di Pondok Pesantren Putra Darul Istiqamah Barabai." Jurnal Pengabdian ILUNG (Inovasi Lahan Basah Unggul) 3, no. 3 (Februari 2024): 544.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Surabaya: Universitas Air Langga, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.
Poernomo, Bambang. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Gravindo Persada, 2011.
Prodjohamidjojo, Martiman. Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN.Bdg., 8 Juli 2024.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst., 27 Oktober 2016.
Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 2057/Pid.B/2018/PN.Plg., 25 April 2019.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby., 24 Juli 2024.
Regency Legal Information Network Sukoharjo. Presumption of Innocence: Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Diakses 26 Mei 2025. https://jdih.sukoharjokab.go.id.
Runturambi, Fransisco J. Penjatuhan Pidana Berdasarkan Dua Alat Bukti dan Keyakinan Hakim. Jurnal Lex Crimen IV, no. 4 (Juni 2015): 169.
Teguh, Prasetyo. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Gravindo Persada, 2011.
Harla, Muh. Caesar Fachreza, Andi Tenri Famauri, dan Andi Syahwiah A. Sapiddin. Penggunaan Asas Audi et Alteram Partem dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri. Collegium Studiosum Journal VI, no. 1 (Juni 2023): 149.
Pengadilan Agama Ketapang. Nilai Utama MA RI. Diakses 26 Mei 2025. https://www.pa-ketapang.go.id.