Notaris Sebagai Terpidana Dalam Sengketa Para Pihak Atas Akta Perjanjian yang Dibuatnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 248/PID.B/2022/PN.JKT.BRT)
The Notary as a Convict in a Civil Dispute Over a Deed of Agreement (Case Study of West Jakarta District Court Ruling No. 248/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan kekuatan hukum akta notaris yang menjadi objek sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt serta pertanggungjawaban hukum notaris yang ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan konseptual dengan metode kualitatif-deskriptif serta menggunakan teknik analisis hukum preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta yang secara formal sah dapat kehilangan kekuatan otentiknya apabila substansinya bertentangan dengan fakta hukum dan mengandung unsur tindak pidana, namun dalam prosedur pembatalannya masih terdapat inskonsistensi antara Undang-Undang dan mekanisme hukum yang ada. Dalam perkara a quo, notaris terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pemalsuan akta dan tindak pidana pencucian uang, sehingga dipidana dan diberhentikan dari jabatannya. Akta yang dibuat pun dinyatakan tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang ditentukan undang-undang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban notaris meliputi aspek pidana, perdata, administratif, dan etika profesi, serta pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan oleh akta yang cacat hukum.
References
Adjie, Habib 2010. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Ali, Achmad 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung.
Almansyah, D., dan Putra, M. F. M. (2022). Tanggungjawab notaris dalam pembuatan akta para pihak di bawah tekanan dan paksaan. Jurnal USM Law Review, 5(2).
Anwar, D. (2023). Tanggung jawab notaris terkait dengan pelayanan jasa kenotariatan yang belum selesai (Studi kasus putusan pengadilan negeri nomor 143/Pdt.G/2021/PN Mdn). Jurnal Law of Deli Sumatera: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2).
Ardhani, B. A., & Azheri, B. (2023). Pertanggungjawaban notaris yang menerbitkan akta berisi keterangan palsu (Studi kasus perkara nomor 1362/PID.B/2019/PN.JKT.UTR). Sibatik Journal, 2(5).
Aroka, R., Desman, Asnawir, Sabri, A., & Hidayati. (2022). Pendelegasian tugas dan wewenang dalam pendidikan Islam, Jurnal Pendidikan dan Konseling Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, 4(6)..
Arsya, E. A., Widhiyanti, H. N., & Ruslijanto, P. A. (2021). Tanggung jawab notaris terhadap akta yang cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan pembuatan akta dalam undang-undang jabatan notaris. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1).
Arum Nur Fadilah Muis. 2023. Akibat Hukum dan Perrlindungan Hukum Notaris Sebagai Turut Tergugat dalam Sengketa Mengenai Akta Pihak yang Pelaksanaannya Tidak Sesuai dengan Keinginan Salah satu Pihak (Studi Putusan Mahkaman Agung Nomor 972 K/PDT/2015) , Tesis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Asshiddiqie, Jimly dan Ali Safa'at. Ali. M (2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.
Hamzah, Andi. 2018. Hukum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Harahap, M. Yahya. 1990. Kitab Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Pustaka Panjimas.
Hermawan, Syahrul. M., Qahar, Abdul., Risma. 2017. Tinjauan Yuridis Pembatalan Akta Notaris. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum. 1(1).
Indarto, C.D.P., Octarina, F. Nynda. 2024. Keabsahan Hukum Akta Otentik yang Dibuat Oleh Notaris yang Merangkap Jabatan Sebagai PPAT Dengan Wilayah Kerja yang Berbeda. Rio Law Jurnal. 5(1).
Jaya, I.W.P., Widhiyanti N. Hanif., Endah, S. Noer. 2017. Pertanggungjawaban Notaris Berkenaan dengan Kebenaran Substansi Akta Otentik. Rechtidee. 12(2).
Kansil, Cst., Christine., S.T Kansil, Engelien R, et al. 2009. Kamus Istilah Hukum, Jakarta.
Kelsen, Hans. 1945. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell.
Kelsen, Hans. 2008. Pure Theory of Law, Terjemah, Raisul Muttaqien, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Cetakan Keenam, Bandung: Penerbit Nusa Media.
Keumala. Dinda. 2024. Pembatalan Akta Notaris: Mekanisme dan Penyebabnya. Lex Jurnalica. 21(2).
Khalik, Abdul dan Armad, rapi. 2020. Hukum Notariat dan Akta Otentik. Jakarta: Rajawali Pers. Koesoemawati, Ira dan Rijan, Yunirman. 2009. Ke Notaris. Bogor: Raih Asa Sukses.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kunni Afifah. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Renaissance, Universitas Islam Indonesia, 2(1).
Marzuki, Peter M. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Marzuki, Peter M. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Grup.
Meilany, Andi Nur Annisa. 2020 Cyber Notary: Protokol Notaris Yang Disimpan Dalam Bentuk Elektronik. Banyumas: Pena Persada.
Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Mertokusumo, Sudikno. 2009. Hukum Acara Perdata. Liberty: Yogyakarta.
Mislaini, & Adjie, H. (2023). Tanggung jawab notaris dalam pengamanan data pribadi dalam perjanjian notariil pada era digital. Review UNES, 6(2), 7481.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Pres
Muljadi, Kartini dan Wijaya, Gunawan 2003. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Oetomo, I.B, dan Latumeten, P.E (2024). Notaris Sebagai Subyek Hukum Pidana Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. Fakultas Hukum Universitas Galuh, 12(2).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Putri, K. M., Anwary, I., & Haiti, D. (2022). Kewajiban notaris melakukan pembacaan dan penandatanganan akta di depan semua pihak secara bersama-sama. NoLaJ, 1(2), 157-175. Master of Notary, Faculty of Law, Lambung Mangkurat University, Banjarmasin, South Kalimantan, Indonesia.
Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Reza, Afifah 2003. Sistematika Penulisan Karya Ilmiah. Jakarta: Asy-Syariah.
Rifai, Ahmad. 2020. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Salim H.S dan Erlies S Nurbani, 2009. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pres.
Saputra, Rendy. 2016. Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sidrajat, A. Kurniawan. 2024. Analisis Hukum Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro. 1(1)
Sinaga, L. M., Ablizar, M., & Siregar, M. (2021). Tanggung jawab notaris dan pegawai notaris dalam menjaga kerahasiaan akta. Visi Sosial Humaniora (VSH), 2(2), 152-166.
Smith, John. 2023. Legal Reforms on Notarial Acts Involving Criminal Cases. Jakarta: Legal Publisher.
Soekanto, Soerjono 1982. Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soekanto, Soerjono. 2015. Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Subekti. 1996. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sugondo Raden Notodisuryo. 2000. Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan. Jakarta: Rajawali Pers.
Suharti, Akbar B. 2023. Analisis Pengajuan Pembatalan Akta ke Pengadilan oleh Notaris (Studi Kantor Notaris Wilayah Kabupaten Gowa). PLEDOI. 1(1).
Sunggono, Bambang. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Supriadi. 2008. Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Surbakti, F. W. B. R., Sadjarwo, I. W., & Pulungan, M. S. (2021). Cancellation of notarial deeds made by notaries done unauthorized and against the law (Case study in Tangerang City). Jurnal Hukum Tora: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 7(3), 340.
Suryadiningrat, Sartono. 2003. Pendekatan Ilmu-ilmu Agama Dalam Muamalah Masyarakat. Jakarta: Asy-Syariah.
Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Jakarta: citra Aditya Bakti.
Tobing, G.H.S.L. 1999. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga
Tobing, Y. M. S. (2021). Pembinaan, pengawasan, dan penegakan norma kode etik notaris atas pelanggaran etik oleh notaris di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Juristic Universitas Audi Indonesia, 1(1).
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Utami, P. S., Ikhwansyah, I., & Mayana, R. F. (2020). Kepastian hukum regulasi tugas dan wewenang jabatan notaris dikaitkan dengan disrupsi teknologi informasi dan komunikasi. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 4(1).
Valerine J.L. Kriekhoff. 2007. Tanggung Jawab Profesi. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Waluyo, Bambang. 2014. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Wardana, N.A.K., Agung, A.A.I., et al. 2022. Sanksi Bagi Notaris Dalam Hal Terjadinya Pelanggaran Ketentuan Pembuatan Akta Autentik. Jurnal Preferensi Hukum. 4(1).
Winda Putri Utami Jamaluddin. 2022. Kedudukan Notaris Sebagai Turut Tergugat dalam Sengketa Pembiayaan Murabahah di Pengadilan Agama, Tesis, Universitas Hasanuddin, Makassar.