Kedudukan Hukum Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023

Legal Status of Electronic Documents in Land Registration Activities in Indonesia Based on Regulation of the Minister of ATR/Head of BPN Number 3 of 2023

  • Fatria Hikmatiar Al Qindy Universitas Mataram
  • Febrihadi Suparidho Universitas Mataram
Keywords: Kedudukan Hukum; Dokumen Elektronik; Sertipikat Elektronik; Pendaftaran Tanah

Abstract

Digitalisasi merupakan kebijakan dalam sektor pelayanan publik, termasuk pertanahan, telah ditempuh oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Kehadiran peraturan ini menimbulkan diskursus mendasar mengenai kedudukan hukum dari suatu dokumen elektronik, seperti sertipikat elektronik, didalam sistem hukum pertanahan di Indonesia yang secara tradisional berbasis pada dokumen fisik. Penelitian ini hendaknya bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan hukum dokumen elektronik tersebut dalam kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Peraturan menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, dokumen elektronik yang diterbitkan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan dokumen fisik.

References

Sunarso, Pendidikan Hak Asasi Manusia, (Surakarta: CV. Indotama Solo, 2020).

Reda Manthovani, dan Istiqomah, Pendaftaran Tanah di Indonesia, (Jurnal Magister Ilmu Hukum 2, no. 2, 2017).

Diana R. W. Napitupulu, Pendaftaran Tanah: Pensertipikatan Hak Atas Tanah dan Peralihannya), (Jakarta: UKI Press, 2022).

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya (Jakarta: Djambatan, 2022).

Muhammad Yunus, Aspek Hukum Sertipikat Elektronik sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah, (Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 3, 2023).

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).

Galuh Dwi Anugrahany, et al., Urgensi Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Transformasi Sistem Pendaftaran Tanah di Kabupaten Magelang, (Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 2, no. 8, 2024).

Muhammad Rustam, Pengantar Pengelolaan Arsip Elektronik, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2016).

Rina Indrastuti, Kedudukan Hukum Sertipikat Elektronik dalam Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia, (Jurnal Hukum Agraria 12, no. 2, 2023).

Published
2025-11-27
Section
Article