Anomali Demokrasi Lokal; Studi Atas Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada Maros 2024

Local Democracy Anomaly: A Study of the Single-Candidate Phenomenon in the 2024 Maros Local Election

  • Sufirman Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Muhammad Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Gustiana A. Kambo Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Indonesia
Keywords: Calon Tunggal, Pilkada, Demokrasi

Abstract

Artikel ini membahas fenomena Pilkada dengan satu pasangan calon (paslon) di Kabupaten Maros tahun 2024 sebagai bentuk anomali dalam praktik demokrasi elektoral di tingkat lokal Indonesia. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi transendental, penelitian ini berupaya mengungkap bagaimana masyarakat memaknai situasi politik tanpa pilihan dalam konteks Pilkada satu paslon. Analisis dikaji melalui kerangka teori demokrasi minimalis Joseph Schumpeter, yang menekankan pentingnya kompetisi antar elite politik sebagai inti dari demokrasi. Temuan menunjukkan bahwa absennya kompetitor politik dalam Pilkada Maros bukan hanya menurunkan kualitas partisipasi pemilih, tetapi juga menciptakan krisis representasi dan delegitimasi hasil pemilihan secara moral. Koalisi besar sembilan partai yang secara bulat mendukung satu pasangan calon menunjukkan dominasi elite politik yang pragmatis dan melemahkan fungsi partai sebagai penyedia alternatif politik. Partisipasi pemilih yang menurun dan suara kolom kosong yang tinggi menjadi simbol resistensi publik terhadap demokrasi tanpa pilihan. Artikel ini menyimpulkan bahwa Pilkada Maros 2024 mencerminkan regresi demokrasi lokal, di mana prosedur elektoral dijalankan tanpa substansi kompetitif yang esensial bagi demokrasi. Reformasi sistem pencalonan, penguatan kaderisasi partai, dan peran masyarakat sipil menjadi krusial untuk menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi lokal di Indonesia.  

References

Bawaslu. 2018. Fenomena Calon Tunggal: Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16
Kabupaten/Kota. Jakarta: Bawaslu RI.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Dahl, Robert A. 1971. Polyarchy: Participation and Opposition. New Haven, Connecticut,
Amerika Serikat: Yale University Press.
Hannan, Abd. 2023. "Tingginya Angka Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah dan
Melemahnya Demokrasi di Indonesia Kontemporer." Jurnal Politik Walisongo
(JPW) 5 (1): 39-57.
Held, David . 2006. Models of Democracy. Cambridge, Inggris: Polity Press.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros. (2020). Laporan Hasil Rekapitulasi
Pilkada 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros. (2024). Data DPT, Partisipasi, dan Hasil
Pilkada 2024.
Moleong, Lexy J. 2021. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Moustakas, Clark . 1994. Phenomenological Research Methods. Thousand Oaks, California,
Amerika Serikat: Sage Publications.
Schumpeter, J. A. 1942. Capitalism, Socialism and Democracy. New York: Harper & Brothers.
Sufirman, Muhammad Gazali, and Sayyed Mahmuddin. Ass. 2024. Laporan Akhir
Komprehesif (Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemiliha Kepala Daerah di
Kabupaten Maros Tahun 2024). Laporan (Kinerja) Hasil Pengawasan, Kabupaten
Maros: Bawaslu Kabupaten Maros.
Surbakti, Ramlan. 2024. Tata Kelola Pemilu (Electoral Governance). Jakarta: Penerbit Buku
Kompas.
Published
2025-06-30
Section
Article