Analisis Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi di Indonesia dalam Perspektif Hukum

Analysis of Criminal Law Policy on Prostitution in Indonesia from a Legal Perspective

  • Siti Rena Maulida Program studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
  • Ahmad Syaufi Program studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Keywords: Analisis Kebijakan, Hukum Pidana, Prostitusi

Abstract

Prostitusi merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan telah menjadi bagian dari dinamika masyarakat Indonesia sejak zaman kuno hingga era digital saat ini. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan aspek moralitas, tetapi juga menyangkut faktor ekonomi, budaya, hukum, dan sosial. Ketimpangan sosial dan ekonomi yang mengakar menjadi pendorong utama terjadinya praktik prostitusi, yang kemudian menimbulkan polemik dalam penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan sejarah prostitusi di Indonesia serta mengevaluasi kebijakan hukum pidana yang berlaku dalam menanggulangi praktik tersebut secara adil dan efektif.Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi KUHP, UU ITE, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU Pornografi. Sifat penelitian bersifat deskriptif dan analitis, dengan fokus pada kekaburan hukum dalam regulasi prostitusi.Bab II membahas sejarah perkembangan prostitusi dari masa kerajaan, kolonial, hingga era digital saat ini. Perubahan bentuk prostitusi dari lokalisasi fisik ke praktik daring mengungkap lemahnya regulasi yang tegas dan menyeluruh. Sementara itu, Bab III menguraikan prinsip keadilan dalam penanganan prostitusi, menekankan pendekatan humanis dan non-diskriminatif, serta pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum dan formulasi kebijakan yang responsif terhadap realitas sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan hukum pidana di Indonesia masih bersifat ambigu dan belum menyentuh akar masalah secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih progresif dan komprehensif, yang tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan solusi alternatif bagi korban. Reformulasi kebijakan yang berkeadilan merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan tatanan sosial yang lebih adil dan manusiawi

References

Andi Hamzah, (2016) Penegakan Hukum di Indonesia Jakarta: Sinar Grafika,

Anwar Sahid, Polemik Prostitusi Di Indonesia, Surat Kabar Harian Media Indonesia, Nomor XIII, 13 Agustus 2016, hlm. 6.

Arief, B. N. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Prenada Media

Chairul Huda,(2017) Delik-delik Tertentu dalam KUHP, Jakarta: Kencana

Eko Prasojo, (2017) Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Elizabeth Pisani,(2008) Kearifan Pelacur: Kisah Gelap di Balik Bisnis Seks dan Narkoba.Jakarta : Serambi,

F.X. Rudy Gunawan, (2003) Mengebor Kemunafikan: Inul, Sex dan Kekuasaan, Yogyakarta :Kawan Pustaka,

Fauzi, A. (2021) Kebijakan Sosial di Indonesia: Teori dan Praktik. Bandung: Refika Aditama,

https://www.kompasiana.com/raisharachmawatihikmat9046/60cf5a0e06310e43772413f2/bagaimana-sejarah-perkembangan-psk-di-indonesia Diakses 25 Mei 2025

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Ika Yuliana, (2016) Prostitusi dalam Perspektif Hukum dan Sosial Budaya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,

Kartodirdjo, Sartono,(1987) Modern Indonesia: Tradition and Transformation of a Developing Society, Yogyakarta: Gadjah Mada University Presshlm.

Kartono, K. (2006). Patologi sosial 2: Kenakalan remaja dan masalah remaja lainnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

M. Nasikun, (2015) Sistem Sosial Indonesia Jakarta: Rajawali Pers

M. Nasroen,(1987) Perkembangan Prostitusi di Indonesia Jakarta: Balai Pustaka

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi, (2002) Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UNDIP

Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Siti Rohani,(2019) "Analisis Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Indonesia," Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 3

Soekanto, S. (2008). Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo,(2014) Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar Yogyakarta: Liberty,

Sulistyowati Irianto,(2006) Hukum dan Gender, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,

Suteki & Taufani, A. M. (2018). Filsafat hukum: Dari positivisme sampai postmodernisme. Semarang: Thafa Media.

Tjahjo Purnomo, (2010_ Dol LY (Membedah Dunia Pelacuran Surabaya Kasus Kompleks Pelacuran Dolly), Jakarta : Grafiti Pers
Wahyu Widhiarso, (2008) Perilaku Seksual Berisiko Pada Laki-Laki Homoseksual,
Published
2025-06-30
Section
Article