Analisis Ketentuan Nusyuz Menurut Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 623/Pdt.G/2024/PA.Sby
Analysis of Nusyuz Provisions from the Perspective of the Compilation of Islamic Law and the Decision of the Surabaya Religious Court No. 623/Pdt.G/2024/PA.Sby
Abstract
Nusyuz merupakan tindakan durhaka seorang istri terhadap suaminya. Kata ini mencerminkan sikap atau tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban seorang istri dalam ikatan pernikahan. Dalam hal ini, nusyuz menggambarkan kondisi di mana seorang istri menolak untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap suami, baik dalam bentuk tindakan nyata maupun sikap emosional. Kasus nomor 632/Pdt.G/2024/PA.Sby menunjukkan situasi yang tidak biasa di mana istri yang seharusnya menjadi pelaku nusyuz, yakni tindakan durhaka terhadap suami, justru menjadi penggugat dalam proses perceraian. Dalam kasus ini, meskipun istri adalah pelaku nusyuz, dia yang mengajukan gugatan cerai terhadap suami. Hal ini mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara praktik hukum yang diharapkan dengan situasi konkret yang dihadapi dalam lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap ketentuan nusyuz pada putusan perkara nomor 632/Pdt.G/2024/PA.Sby dan untuk mengetahui tinjauan kompilasi hukum islam terhadap perkara nomor 632/Pdt.G/2024/PA.Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan fokus pada analisis terhadap putusan pengadilan dan studi literatur hukum Islam yang relevan, teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutuskan untuk mengabulkan perceraian dengan pertimbangan bahwa perilaku nusyuz yang dilakukan oleh istri, termasuk keterlibatan dalam hubungan terlarang, melanggar nilai-nilai perkawinan dalam hukum Islam seperti kesetiaan dan kewajiban berbakti kepada suami islam. Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa nusyuz, termasuk ketidakpatuhan istri terhadap kewajiban berbakti kepada suami, dapat mempengaruhi hak-hak suami seperti penghentian sementara nafkah dan perlindungan.
References
Ahmad, N. (2022). Konsep Nusy?z Menurut Hukum Islam Dan Kesetaraan GendeR (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Amelia, F. A., Akmalia, N., & Hami, W. (2024). Analisis Nusyuz Istri terhadap Suami (Studi Kasus Pasangan Suami-Istri di RT. 14 Winong Kajen). Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 1-11.
Amin dan K.H Ma’ruf, Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Permata Pers, 2003).
Andriani, F., Abrori, A. S. A., & Rohmah, E. I. (2022). Pandangan Quraish Shihab dan Faqihuddin Abdul Kodir tentang Hukum Nusyuz. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam, 2(2), 143-161.
Arikunto, S. (2010). Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Atoillah, A. N., Nurjanah, D., & Insani, F. R. (2021). Istri Nusyûz dalam Pandangan Ulama Pedesaan. Istinbath| Jurnal Penelitian Hukum Islam, 16(2), 189-208.
Damiarto, I. A. (2023). Konflik Suami Istri Perspektif Al Quran (Kajian Ayat Tematik Terkait Nusyuz Dan Syiqaq). Jurnal Tana Mana, 4(2), 126-140.
Dimyati, Y. (2020). Studi Komparasi Pendapat Imam Syafi’i Dan Ibnu Hazm Tentang Nafkah Bagi Istri Yang Nusyuz. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 8(2) 95-113.
Fanani, A. Z. (2014). Hermeneutika Hukum Sebagai Metode Penemuan Hukum: Telaah Filsafat Hukum. Jurnal Hukum, 4, 1-15.
Fantari, D. R. (2019). Pemukulan Suami Terhadap Istri Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Terhadap Pasal 5 Dan 6 Uu No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) . (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Fatnan, A. (2020). Analisis Putusan Hakim Atas Nusyuz Istri Akibat Membayar Denda Adat Dalam Perkara Cerai Talak Perspektif Fiqih Madzhab Syafi’i. 1–134.
Gunawan, I. (2022). Metode Penelitian Kualitatif : Teori Dan Praktek. Bumi Aksara.
Hamdi, M. R. (2021). Konsepsi Nusyuz Dan Siqaq Dalam Hukum Perkawinan Islam. Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab, 1(2), 123-132.
Hanapi, A., & Wahyuni, Y. S. (2021). Persepsi masyarakat aceh terhadap nusyuz. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 7(1), 125-134.
Harahap, R. B. (2018). Hak Suami Dan Batasannya Dalam Memperlakukan Istri Saat Nusyuz. Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 4(2), 145-162.
Ilma, M. (2019). Kontekstualisasi Konsep Nusyuz Di Indonesia. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman, 30(1), 47-74.
Izzah, I. (2021). Nusyuz and Its Solutions in Compilation of Islamic Law From The Perspective of The Al-Quran. Jurnal Al-Dustur Vol, 4(1).
Jamilah, F. (2023). Nusyus Pada Khi Perspektif Gender Dan Maqosid Syariah Jasser Auda. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 4(2), 76-97.
Janah, M., & Yasir, M. (2019). Hermeneutika tauhid; Kritik terhadap penafsiran Amina Wadud tentang nusyuz. An-Nida', 43(2), 194-218.
Kamalia, N. S. (2020). Konsep Nusyuz Perspektif Teori Kosmologi Gender Sachiko Murata. Journal Of Islamic Law And Family Studies, 3(2), 54-64.
Kemenag, R. I. (2019). Al-Quran dan Terjemahanya. Jakarta: Dir Pengadaan Kitab Suci Alquran
Khairuddin, K., & Salam, A. J. (2021). Konsep Nusyuz Menurut Al-QurAn Dan Hadis (Kajian Hak Dan Kewajiban Suami-Istri Dalam Rumah Tangga). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(1), 182-197.
Khoir, Q. (2020). Kelalaian Tanggung Jawab Suami Sebagai Alasan Gugat Nafkah Madliyah Tanpa Adanya Perceraian. Tabsyir: Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora, 1(2), 62-70.
Khuzaimah, M., & Nurani, S. (2022). Mubadalah dalam Hak Cerai: Interpretasi QS. an-Nisa Ayat 128-130 perspektif Nalar Keadilan Gender. Aqwal: Journal of Qur'an and Hadis Studies, 3(1), 1-15.
M, Rizki . (2017). Nusyuz Perspektif Hukum Islam Di Indonesia ( Studi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat). (Skripsi, Fakultas Syari’ah Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an)
Mahkamah Agung, R. (2011). Himpunan Peruaturan Perundang- Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasanya. Jakarta: Mahkamah Agung Ri.
Mardiah, M. (2022). Nusy?z Dalam Surat An Nisa Ayat 34 (Tinjauan Analisis Keadilan Gender). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 16(3), 896.
Maula, M. (2021). Nusyuz Dalam Sistem Hukum Keluarga Indonesia Dan Kurdistan Irak Perspektif Gender . (Bachelor's Thesis, Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Syarif Hidayatullah Jakarta).
Mekarisce, A. A. (2020). Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatif di Bidang Kesehatan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat : Media Komunikasi Komunitas Kesehatan Masyarakat, 12(3), 145–151.
Muhammad, M. N. B. (2011). Konsep Nusyûz (Studi Komperatif Antara Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Mupida, S. (2019). Relasi suami isteri dalam konflik pendidikan nusyuz menurut nash al-qur’an dan hadis. Millah: Journal of Religious Studies, 265-288.
Mursyidin, A. R., Mahyuddin, M., & Adnani, A. (2023). Nafkah Istri Nusyuz Perspektif Imam Syafi’i Dan Ibnu Hazm. Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(8), 3071-3084.
Netti, M. (2023). Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Bingkai Hukum Keluarga. Jurnal An-Nahl, 10(1), 17-26.
Novendri, M. (2024). Interpretasi Makna Sulhu Dalam Penyelesaian Kasus Nusyuz Suami Perspektif Tafsir. An-natiq Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, 4(1), 44-55.
Nurcahaya, N. N. (2016). Studi Penegakan Hukum Hak-Hak Harta Isteri Cerai Talak (Analisis Gender Terhadap Realisasi Eksekusi Putusan Hak Nafkah Dan Mut’ah Isteri Cerai Talak Di Peradilan Agama Medan).
Nurdin, I. &. (2019). Metodologi Penelitian Sosial. Media Sahabat Cendekia.
Oktorinda, T. (2017). Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga Perspektif Tafsir Buya Hamka Terhadap Surat An-Nisa Ayat 34–35. Qiyas. Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 2(1).
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. (Jakarta: Prenada Media Group, 2005), hlm. 133-164.
Putra, M. H. (2020). Memaknai Kembali Konsep Nusyuz Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Gender & Maqashid Syariah Jasser Auda. Egalita, 15(1).
Ramadhan, M. (2022). Kontekstualisasi Atas QS. Al-Baqarah/2: 223 Terkait Marital Rape: Studi Analisis Hermeneutika Ma’na-Cum-Maghza. Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 338-344.
Ramadhan, R. (2021). Analisis Kompilasi Hukum Islam Pasal 84 Tentang Nusyuz Istri Perspektif Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i’. Comparativa, 2(1), 55-74.
Sabir, M. (2020). Hukum Islam Dan Problematika Sosial; Telaah Terhadap Beberapa Hukum Perdata Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum, 18(2), 283-295.
Salam, N. (2015). Konsep Nusyuz dalam Perspektif Al-Qur'an (Sebuah Kajian Tafsir Maudhu'i). De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 7(1), 47-56.
Sembiring, H. L. (2021). Pandangan Masyarakat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Tentang Gugurnya Nafkah Karena Nusyuz (Studi Terhadap Kompilasi Hukum Islam Pasal 84 Ayat 2). (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan).
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al Mishbah Pesan , Kesan dan keserasian AL-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Sutopo. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Pers Permata, Surakarta.
Syafi’i, M. I., Hasan, M., & KHaliq, A. (2023). Reinterpretasi Makna" Idribuhunna" dalam QS. An-nisa Ayat 34: Analisis Tafsir Al-Jailani dari Perspektif Teori Double Movement (Doctoral dissertation, Uin Raden Mas Said).
Veve, A. M. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Konsep Nusyuz Dalam Pasal 84 Kompilasi Hukum Islam Perspektif Kitab Manba’ Al-Sa’adah (Tesis, Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon)
Wahyuddin, W. &. (2023). Penguatan Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principle) Hakim Dalam Penyelesaian Permohonan Cerai Talaq Karena Nusyuz Istri. Collegium Studiosum Journal, 6(1).
Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 193-199
Zulfan. (2017). Konsep Nusyuz Dalam Alquran (Studi Terhadap Tafsir Al-Ahkam Karya Syaikh Abdul Halim Hasan. Medan: Unversitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.






