Tajdidun Nikah Sebagai Upaya Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga Perspkektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus di Kupang Gunung Barat Kecamatan Sawahan Surabaya)
Tajdidun Marriage as an Effort to Resolve Household Conflict from the Perspective of Maslahah Mursalah (Case Study in Kupang Gunung Barat, Sawahan District, Surabaya)
Abstract
Istilah Tajdidun Nikah berasal dari adat Jawa yang dikenal dengan sebutan "nganyari nikah" tujuannya adalah untuk menyatukan kembali keluarga setelah sekian lama sebagai bentuk refleksi atau evaluasi, terutama bagi pasangan yang belum memiliki keturunan. Setiap pernikahan tentu menginginkan keluarganya menjadi damai, tentram, bahagia, dan kekal hingga akhir hayat, serta dapat berkumpul kembali di akhirat. Meskipun membentuk dan mempertahankan keluarga yang sakinah tidaklah mudah, masyarakat berharap dengan melakukan Tajdidun Nikah, tujuan utama pernikahan tersebut dapat tercapai. alasan mereka melakukan tajdid nikah ini karena bersifat lokal unsur kejawaannya lebih kental sehingga masih banyak orang yang menyimpannya percaya pada Tradisi Jawa. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan, yaitu dengan melakukan observasi langsung serta wawancara dengan pihak-pihak terkait guna memperoleh data yang akurat mengenai pelaksanaan nikah ulang di wilayah Kupang Gunung Barat, Kecamatan Sawahan, Surabaya.Sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa Tajdidun Nikah telah ada sejak lama di Kupang Gunung Barat, namun siapa yang pertama kali melakukannya atau memulainya tidak diketahui dengan pasti. Meski begitu, masyarakat meyakini bahwa Tajdidun Nikah ini merupakan alternatif untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga. Tradisi Tajdidun Nikah adalah salah satu tradisi yang dipraktikkan oleh masyarakat Kupang Gunung Barat karena beberapa konflik dalam rumah tangga, yaitu ketidakharmonisan dalam rumah tangga, kekhawatiran mengenai sahnya akad yang sebelumnya, dan kondisi ekonomi yang lemah. Dan dilihat dari perspektif hukum Islam, tradisi tajdidun nikah dapat dianggap sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum Islam meskipun tidak ada dalil khusus yang mendukungnya. Tradisi tajdidun nikah dapat dikategorikan sebagai Maslahah Murshalah karena memenuhi persyaratan sebagai Maslahah yang sahih. Manfaat yang dihasilkan dari tradisi ini banyak ketika dilakukan.
References
Abdurrahman. (2003). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Pustaka Progresif, Jakarta.
Afandi, A. (2003). Hukum Keluarga. Prenada, Jakarta.
Amin, & K.H Maruf. ( 2003). KOMPILASI HUKUM ISLAM. Permata Pers, Jakarta.
Departemen Agama RI. (1987). Al-quran dan Terjemahnya, Serajaya Sentra, Jakarta.
Effendi, S. (2012). Ushul Fiqh. Prenada Media Group, Jakarta.
Fatihuddin, A. (2005). Risalah Hukum Nikah. Terbit Terang, Surabaya.
Hadikusuma, H. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung.
Khallaf, A.W. (2004). Ilmu Ushul Fiqh. al-Haramain.
Makhtum, R. (2022). Tradisi Tajdid Nikah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Gayam Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso). Al-Qawaid: Journal Of Islamic Law. Bondowoso 1(1).
Muthiah. (2021). HUKUM ISLAM DINAMIKA SEPUTAR HUKUM KELUARGA. Pustaka baru press, Yogyakarta.
Safrudin, A. (2017).Tradisi Pernikahan Adat Jawa Keraton Membentuk Keluarga Sakinah, Jurnal Kebudayaan Islam, 15(1).
Soemiyati, Ny. (1997). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Lib. Yogyak.
Sohari Sahrani, Tihami., (2014). Fikih Munakahat?: Kajian Fikih Lengkap. Rajawali Pers, Jakarta.
Sugiyono, (2007). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Elfabeta.
Sugiyono, (2007). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. Elfabeta, Bandung.
Suharismi Arikunto, (1995). Dasar-Dasar Research. Bandung.