Analisis Peran Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Dalam Menjamin Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kabila

Analysis of the Role of the Bone Bolango District Government in Ensuring Legal Protection for Health Workers at the Kabila Health Center

  • Frahmatillah Revikasyah Humola Jurusan Kesehatan Masyarakat, FOK UNG, Gorontalo
  • Sylva Flora Ninta Tarigan Jurusan Kesehatan Masyarakat, FOK UNG, Gorontalo
  • Yasir Mokodompis Jurusan Kesehatan Masyarakat, FOK UNG, Gorontalo
Keywords: Peran Pemerintah, Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan

Abstract

Tenaga kesehatan di Puskesmas merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan primer di Indonesia. Namun, dalam menjalankan tugasnya tenaga kesehatan sering kali menghadapi risiko hukum akibat kurangnya pemahaman tentang regulasi, serta minimnya pendampingan hukum yang diberikan. Tujuan penelitian mengetahui peran pemerintah Kabupaten Bone Bolango dalam menjamin perlindungan hokum terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Kabila. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif untuk menggambarkan suatu fenomena, gejala atau keadaan. Informan kunci kepala bagian hukum pemerintah daerah, informan biasa kepala tata usaha Puskesmas Kabila, dan informan pendukung dua orang tenaga kesehatan. Penelitian ini dilaksanakan di Puskesmas Kabila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perlindungan hukum tenaga kesehatan telah di atur melalui Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan kebijakan dari Dinas Kesehatan. Pendampingan hukum bagi tenaga kesehatan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan, tetapi akses bagi tenaga kesehatan non-ASN masih terbatas. Kesadaran hukum tenaga kesehatan masih perlu di tingkatkan melalui pelatihan yang lebih efektif.

References

Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477-496.
Irhamuddin. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dalam Melakukan Tindakan Medis Pada Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Ditinjau UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Universitas Pembangunan Panca Budi.
Kondoy, E. A., Posumah, J. H., & Londa, V. Y. (2017). Peran Tenaga Medis Dalam Pelaksanaan Program Universal Coverage Di Puskesmas Bahu Kota Manado. Jurnal Administrasi Publik, 3(046).
Mudjiyanto, B. (2018). Tipe Penelitian Eksploratif Komunikasi. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 22(1), 65. https://doi.org/10.31445/jskm.2018.220105
Nugraha, S. M., Manik, C. G., & Su’udi, A. (2020). Analisis Kebijakan Tenaga Kesehatan Non-PNS di Puskesmas. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, 51-63.
Syafitri, I. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 4(2), 190-199.
Sugianto, F., Tanaya, V., & Putri, V. (2021). Penilaian Efisiensi Ekonomi Dalam Penyusunan Langkah Strategis Terhadap Regulasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(3), 447-460.
Taali, M., Darmawan, A., & Maduwinarti, A. (2024). Teori dan Model Evaluasi Kebijakan: Kajian Kebijakan Kurikulum Pendidikan. PT. Sonpedia Penerbitan Indonesia.
Published
2025-04-30
Section
Article