Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter yang Melakukan Euthanasia Pasif Berdasarkan Hukum Pidana di Indonesia
Criminal Liability of Doctors Who Perform Passive Euthanasia Based on Criminal Law in Indonesia
Abstract
Euthanasia ditafsirkan sebagai kematian yang baik secara etimologis, tetapi tidak dapat dipahami sebagai pembunuhan untuk mengakhiri hidup seseorang secara harfiah. Di Indonesia, euthanasia adalah tindakan yang terlarang dalam berbagai jenis, karena euthanasia sendiri merupakan sebuah perbuatan pidana yang tergolong pada kejahatan terhadap nyawa. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta menggunakan teori pendukung kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana.
References
Andi Muhammad Sofyan dan Aris Munandar, 2021, Aspek Pelayanan Kesehatan, Eutanasia, dan Aborsi: Suatu Refleksi, Teoretis, dan Empiris, Kencana, Jakarta.
Budhi Rahardjo, 2020, Etika dan Hukum Kesehatan, Deepublish Publisher, Sleman.
Niswatul Khasanah, 2018, Euthanasia di Indonesia dalam Perspektif Syariah, Nusa Litera Inspirasi, Jawab Barat.
Rospita A. Siregar, 2016, Euthanasia dan Hak Asasi Manusia, Jumal Tora Vol. 1 No. 3 (2015): Desember, him. 198, available from: https://doi.org/10.3354I/tor a.vli3.1145, diakses pada 12 Desember 2022.
T.Vaison Siahaan, 2018, Pertanggungjawaban Pidana Seorang Dokter dalam Tindakan Pembedahaan, Jumal Tora Vol. 4 No. 1 (2018): Desember, him. 90, available from: https://doi.org/10.33541/tor a.v4i2.1189, diakses pada 10 Januari 2023.
Zaeni Asyhadie, 2018, Aspek-aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Rajawali Pers, Depok.