Perbandingan Hukum Siber Indonesia dengan Negara ASEAN: Suatu Kajian Normatif
Comparison of Indonesian Cyber Law with ASEAN Countries: A Normative Study
Abstract
Hukum siber telah menjadi isu penting di era digital, terutama di kawasan ASEAN, yang memiliki dinamika perkembangan teknologi informasi yang pesat. Artikel ini bertujuan untuk membandingkan kerangka hukum siber Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Kajian normatif ini menganalisis kelebihan, kelemahan, serta kesesuaian hukum siber Indonesia dengan standar internasional dan praktik terbaik di kawasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan dengan memeriksa undang-undang utama, seperti UU ITE di Indonesia, Computer Misuse Act di Singapura, dan Personal Data Protection Act di Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui UU ITE, terdapat kelemahan dalam penegakan hukum, harmonisasi regulasi, dan perlindungan data pribadi. Sebagai rekomendasi, artikel ini mengusulkan pembaruan legislasi, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan kerjasama regional yang lebih erat. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi akademisi, pembuat kebijakan, dan masyarakat dalam memahami tantangan dan peluang hukum siber di ASEAN.
References
Anshori, M. (2019). Revisi Pasal Kontroversial UU ITE: Analisis Hukum dan Dampaknya. Jakarta: Pustaka Hukum.
ASEAN Secretariat. (2019). ASEAN Cybersecurity Cooperation Strategy. Jakarta: ASEAN Secretariat.
ASEAN. (2016). ASEAN Framework on Personal Data Protection. Retrieved from https://asean.org/wp-content/uploads/2012/05/10-ASEAN-Framework-on-PDP.pdf.
ASEAN. (2020). ASEAN Digital Economy Framework. ASEAN Secretariat.
Council of Europe. (2001). Budapest Convention on Cybercrime. Strasbourg: Council of Europe.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. (2016). Panduan UU ITE. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Fadilah, R. (2020). Hukum dan Teknologi di Era Digital. Bandung: Nuansa Cendekia.
Handayani, T. (2018). Pengakuan Alat Bukti Elektronik dalam UU ITE. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 12(3), 145–156.
Idris, M. (2019). Personal Data Protection in Malaysia: An Analysis. Journal of ASEAN Studies, 7(2), 45-60.
Iswandi, D. (2017). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Digital, 9(2), 45–60.
Kusuma, A. (2017). Tantangan Penegakan Hukum Siber di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Lim, J. (2018). Cybersecurity Regulations in Singapore: A Model for ASEAN? Asian Journal of Law and Technology, 12(3), 221-240.
Malaysia Personal Data Protection Act. (2010). PDPA 2010. Retrieved from https://www.malaysia.gov.my/portal/content/654.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ministry of Communications and Information. (2021). Singapore Cybersecurity Strategy. Singapore: Government of Singapore.
Mukaddas, M. (2015). Perlindungan Hukum Data Pribadi di Era Digital. Jakarta: Prenada Media.
Nugraha, B. (2018). Kerjasama ASEAN dalam Penanggulangan Kejahatan Siber. Jurnal Politik dan Hukum Internasional, 7(4), 77–90.
Pratama, A. (2020). Evaluasi UU ITE dalam Penanganan Kejahatan Siber. Jurnal Hukum dan Teknologi, 15(4), 56-73.
Purbo, O. W. (2017). Keamanan Siber di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Rahardjo, S. (2009). Cyberlaw dan Kebijakan Hukum. Jakarta: Kompas.
Raharjo, S. (2019). Penegakan Hukum Siber di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 20(2), 102-118.
Rahayu, S. (2017). Perkembangan Hukum Teknologi Informasi di Indonesia. Surabaya: UPT Press.
Rahman, H. (2016). Hukum Siber Indonesia: Implementasi dan Hambatan. Jakarta: Prenada Media.
Singapura. (1993). Computer Misuse Act. Retrieved from https://sso.agc.gov.sg/Act/CMA1993.
Soerjono Soekanto. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Suryani, M. (2016). Kerangka Hukum Siber di Indonesia. Jurnal Hukum Nasional, 15(1), 99–120.
Susanti, D., & Wahyuni, A. (2016). Perkembangan Hukum Siber di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Susanti, I. (2018). Pasal Multitafsir dalam UU ITE. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 10(2), 34–50.
Tan, J. (2019). Legal Approaches to Cybercrime in ASEAN. International Review of Law, 7(1), 15-28.
Thailand. (2017). Computer Crime Act. Retrieved from https://www.mdes.go.th/law/detail/3618-COMPUTER-RELATED-CRIME-ACT-B-E--2550--2007-.
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
Wahyudi, A. (2019). Kekurangan UU ITE dalam Melindungi Data Pribadi. Jurnal Hukum Privasi dan Teknologi, 8(3), 199–213.
Watson, A. (1974). Legal Transplants: An Approach to Comparative Law. Edinburgh: Scottish Academic Press.
Widodo, H. (2019). Harmonisasi Hukum Siber Indonesia dengan Standar Internasional. Bandung: Graha Ilmu.
Yusuf, F. (2020). Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.