Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak : Analisis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

  • Setyo Utomo, Sri Ayu Septinawati, Sy Muhammad Ridho Rizki Maulufi Alkadrie, Weni Sentia Marsalena Universitas Panca Bhakti, Universitas Panca Bhakti, Universitas Panca Bhakti, Universitas Panca Bhakti
Keywords: Undang undang, Sekual, Kejahatan, Anak, Hukum

Abstract

Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang berdampak panjang pada korban. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak sebagai kelompok rentan. Artikel ini menganalisis penerapan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berdasarkan UU TPKS. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU TPKS memberikan sanksi berat bagi pelaku, termasuk pidana tambahan seperti kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. Kesimpulan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang efektif untuk menciptakan efek jera sekaligus melindungi hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

References

Br Sembiring, M. A. P. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Polrestabes Medan) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).
Hairi, P. J., & Latifah, M. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Implementation of Law Number 12 of 2022 on Criminal Acts of Sexual Violence). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 14(2), 163-180.
Komisi Nasional Perlindungan Anak. (2023). Laporan Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Indonesia.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170-196.
Ramadhan, C. J. F. M. (2024). Analisis Perlindungan Terhadap Perempuan yang Mengalami Kekerasan Seksual di Lingkungan Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ritonga, I. M. S., & Panjaitan, B. S. (2024). Kritik Restorative Justice dalam Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren: Analisis Undang-Undang No. 12 Tahun 2022. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 9(1), 100-116.
Robzi, S. A., Susanti, E., & Monica, D. R. (2024). Analisis Kebijakan Hak Restitusi Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(2), 183-200.
Setiyono, R. (2022). Hukum Pidana di Indonesia: Perspektif Perlindungan Anak. Jakarta: Gramedia.
Sholihah, A. (2022). Analisis Kekerasan Seksual Terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam Perspektif Hukum Islam (Doctoral dissertation, Iain Kudus).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
UNICEF. (2023). Child Sexual Abuse and Legal Frameworks in Southeast Asia.
Published
2024-12-11
Section
Artikel Penelitian