Pergeseran Transaksi Bisnis Dan Perlindungan Hukum UMKM Menuju Era Digitalisasi

  • Heru Wardoyo Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Pergeseran, Transaksi, Perlindungan Hukum, UMKM

Abstract

Sebelum adanya era digitalisasi seperti saat ini transaksi bisnis baik oleh UMKM kecil ataupun menengah keatas hanya dapat dilakukan secara tatap muka yaitu konsumen harus datang langsung ke toko, gerai, atau di pasar tradisional untuk bisa mendapatkan barang yang diinginkan. Tetapi seiring berjalannya waktu kegiatan semacam itu berangsur-angsur ditinggalkan oleh perkembangan zaman masyarakat modern. Motede penelitian yang digunakan penulis dalam menuyusun jurnal ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan statue approach dan konseptual conceptual approach. Penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian, Pergeseran transaksi bisnis di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan zaman yang semakin maju kedepan yaitu dengan di tandai adanya era industri 4.0 yang secara tidak langsung membentuk nuansa dagang yang harus mengikuti trend tersebut. Perlindungan hukum bagi UMKM di Indonesia sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan fasilitas dan juga sosialisasi bagi pelaku UMKM salah satunya dengan mendaftarkan merek dari usaha yang dijual oleh UMKM tersebut. Apabila hak merek telah dimiliki oleh pelaku UMKM maka setiap produksi yang dihasilkan bisa terjamin haknya dan tidak mudah untuk di plegiasi oleh pihak lain.

References

Anggraini, O. E., Yulifa, W. R., & Santoso, A. P. A. (2020, September). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Garansi Produk Dalam Hukum Bisnis. In Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains dan Teknologi (Vol. 1, pp. 161-161).
Apriani, N., & Said, R. W. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 3(1), 443234.
Arista, D., & Astuti, S. R. T. (2011). Analisis pengaruh iklan, kepercayaan merek, dan citra merek terhadap minat beli konsumen. Jurnal Ilmiah Aset, 13(1), 37-45.
Al-Fatih, S. (2021). Analisis Keterhubungan Konsep Merek dengan Nama Domain: Kajian Kekayaan Intelektual di Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(2), 257-264.
Barkatullah, A. H. (2017). Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Nusa Media.
Balqis, W. G., & Santoso, B. (2020). Arti Penting Perlindungan Merek Terdaftar Bagi Komunitas Penghasil Produk Ekonomi Kreatif. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 205-221.
Balqis, W. G. (2021). Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(1), 41-56.
Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia. Jurnal Law and Justice, 3(1), 3-11.
Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (1993). Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia. (No Title).
Fathanudien, A., Budiman, H., & Tendiyanto, T. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Memahami Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(03), 286-292.
Hawin, M., & Riswandi, B. A. (2020). Isu-isu penting hak kekayaan intelektual di Indonesia. Ugm Press.
Harsono, B. (2014). Tiap Orang Bisa Menjadi Pengusaha Sukses Melalui UMKM. Elex Media Komputindo.
Hartini, H. (2003). Perlindungan Usaha Kecil Dan Menengah (Ukm) Melalui Hukum Merek (Studi Pada Home Industri Jenang Cv. Mubarokfood Cipta Delicia Di Kabupaten Kudus) (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Hidayat, T., Muskibah, M., & Fathni, I. (2022). Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada UMKM. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(3), 431-447.
Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Cetakan Kedua.
Indayani, L., & Adelia, W. (2019). Dampak Produk Domestik Bruto dan Inflasi Terhadap Potensi Kebangkrutan UKM di Kota Sidoarjo. Jurnal Manajemen Bisnis, 10(1), 120-129.
Jaya, B. P. M., Fasyehhudin, M., & Naddifah, W. (2022). Kebijakan Pemerintah Tentang Merek Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap UMKM. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(2), 98-105.
Krisnamurti, H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Bagi Pelaku Usaha Kecil. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 20(4), 58-68.
Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T. S. (2006). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni, 252.
Mamahit, J. (2013). Perlindungan Hukum Atas Merek Dalam Perdagangan Barang Dan Jasa. Lex Privatum, 1(3).
Masnun, M. A., & Roszana, D. (2019). Persoalan pengaturan kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 326-348.
Mansyur, A., & Rahman, I. (2015). Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 1-10.
Muhammad, A. (2001). Kajian hukum ekonomi hak kekayaan intelektual. Citra Aditya Bakti.
Ndun, I. J. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Garansi Suku Cadang Sepeda Motor Honda. Mimbar Keadilan.
Nadhiashary, H. I. (2013). Dilusi Merek Terhadap Pemegang Hak Merek Terkenal (Doctoral Dissertation, Universitas Airlangga).
Pradana, M. (2015). Klasifikasi bisnis e-commerce di Indonesia. Modus, 27(2), 163-174.
Panjaitan, A. T., Nuriansyah, M. L., Tristadewi, R. K., Prestianto, V. A., & Antoni, H. (2023). Analisis Perlindungan Hukum terhadap Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Tinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 4079-4085.
Purwaningsih, E. (2012). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Lisensi. Mandar Maju.
Serfiyani, C. Y., Hariyani, I., & Purnomo, R. S. D. (2017). Buku Pintar HAKI dan Warisan Budaya.
Saputra, M. B. B., Heniyatun, H., Hakim, H. A., & Praja, C. B. E. (2021). The Roles of Local Governments in Accommodating the Registration of SME’s Product Trademarks. Amnesti: Jurnal Hukum, 3(1), 53-59.
Shaleh, A. I., & Trisnabilah, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Merek Untuk Barang Atau Jasa Yang Sejenis: Studi Merek Bossini. Journal of Judicial Review, 22(2), 291-300.
Setiantoro, A., Putri, F. D., Novitarani, A., & Njatrijani, R. (2018). Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 1-17.
Setiadi, A. (2016). Pemanfaatan media sosial untuk efektifitas komunikasi. Cakrawala-Jurnal.
Santoso, V. A. (2021). Legal Protection on E-Commerce Transactions: Problems and Challenges in Global Business. Semarang State University Undergraduate Law and Society Review, 1(2), 101-112.
Saragih, A. E., & Bagaskara, M. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 145-155.

Ulya, W. (Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Dan Persaingan Usaha Dalam Pemanfaatan Big Data Marketplace Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarak2022). AT, 20(2), 15-29.
Wijaya, I. P. A. D., & Purwanto, I. W. N. (2019). Perlindungan Hukum Dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Bisnis Elektronik Di Indonesia. Program Kekhususan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Wulandari, Y. S. (2018). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 199-210.
Published
2024-10-24
Section
Artikel Penelitian