Upaya Hukum oleh Pekerja Harian di Perusahaan Alih Daya atas Pemotongan Upah
Legal Action by Daily Workers in Outsourcing Companies against Wage Deductions
Abstract
Dampak pertumbuhan dunia usaha dan teknologi yang pesat telah meningkatkan kebutuhan akan tenaga kerja. Perusahaan cenderung menerapkan praktik Alih Daya untuk mengurangi jumlah karyawan dan memperoleh keuntungan maksimal dengan menyerahkan tanggung jawab pekerjaan non-inti kepada perusahaan lain. Alih Daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan asal ke perusahaan penyedia jasa. Hal ini bertujuan untuk menangani tugas-tugas yang tidak terkait langsung dengan inti bisnis. Perlindungan hukum bagi pekerja harian di perusahaan Alih Daya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan upah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa hubungan industrial di PT. Kemasan Lestari. Hasil penelitian menunjukkan lemahnya sistem hukum dan kurangnya pengawasan pemerintah menyebabkan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan Alih Daya terkait perlindungan hukum. Perlindungan ini sangat penting bagi para pekerja di perusahaan Alih Daya.
References
BUKU:
Anastasia Diana, Lilis Setiawati. Sistem Informasi Akuntansi, Perancangan, Proses dan Penerapan. EdisiI (Yogyakarta: Andi Yogyakarta, 2011),174
Asri Wijayanti , “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Indonesia”, Jakarta: PT. Bina Aksara 2003, hl 132.
Dyah Ochtoriina Susanti and A’an Efendi, Penelitian Hukum: Legal Research (Jakarta: Sinar Darwan Prinst, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, 2nd ed. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
G. Karta Sapoetra dan RG Widianingsih, Pokok-Pokok Hukum Perburuan, Armico, Bandung, 1992.,hlm.2.
Istanto, B..,Zulkarnain, A., & Resmiatini, E. . (2024). Pemanfaatan Barcode untuk Pencattan Transaksi pada Sistem Penggajian Pegawai Borongan berbasis.
Jonaedi Efendi and Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris, 2nd ed. (Jakarta: Prenada Media, 2018), 124.
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya: Bayumedia, 2008), hal. 295
Mulyadi, Sistem Akuntansi (Jakarta: Salemba Empat, 2008), 373 Nyoman Putu B, Outsourchin Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum, Setara Pres, Malang, 2016, h. 137.
Nukto Arfawie Kurdie, Telaah Kritis Negara Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2005, hlm,19.
R Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, 13th ed. (Jakarta: Pradnya Paramita, 1994), 1–2.
R. Soeroso, Penngantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006,hm.49.
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), 13 dan 14.Grafika, 2022), 52.
Soemarso, Akuntansi Suatu Pengantar. Edisi Kelima (Jakarta : Salemba Empat, 2009), 307.
Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafika Persada, Jakarta 2001, hlm. 131.
Satjipto Raharjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum Di Indonesia, Kompas, jakrta, 2003, hlm, 121.
Widodo Hartono and Judiantoro, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, 2nd ed. (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), 10.
Zaenal Asyikin, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008, h.95Philipus M Hadjon ,“Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila”, Bandung : Armico 2003, hlm 42
ARTIKEL/ JURNAL :
Perkasa, F. A., M. Adaninggar, &Wijaya , M. M. . (2024). Perspektif Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3 (!), 46-62. https;//doi.org/10.572348/civilian. v3i1.1669
Ramadhani. H., Marliyah. M., &RahmaniN. (2023). AnalisisSistemUpahBuruh Harian Lepas DalamPeningkatanKesejahteraan Buruh Di Kota Medan PerspektifIbnuTaimiyah. Reslaj : Religion Education Social LaaRoiba Journal, 6(1), 674- 682. https://doi.org/10.47467/reslaj.v6i 1.4778
Pendidikan Kewarganegaraan, 3(1),48– 62. https://doi.org/10.572349/civilia.v 3i1.1669
Rai Mantili, Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med- Arbitrase), Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6 No. 1 September 2021.
Vaganti Safa SukmaRubianti, “TinjauanUndang- UndangKetenagakerjaan dan HakAsasiManusiaTerhadapPelan ggaranHak Istimewa Buruh Perempuan PT Aice”, Media Hukum Indonesia (MHI), Vol.2, No.2, 2024. Hal. 310-320, https://ojs.daarulhuda.or.id/index.p hp/MHI/index
Wawancara tersetruktru dengan Manager Produsi PT. Kemasan Lestari tanggal 21 September 2023
Willa Wahyuni, “Tiga Jenis Metodologi Untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum,” Hukum Online, last modified 2023, accessed November 17, 2023, https://www.hukumonline.com/ber ita/a/tiga-jenis-metodologi- untuk-penelitian-skripsi-jurusan- hukum-lt6458efc23524f/?page=1.
Hadjon, dkk., Pengantuar Hukum Administrasi Negara, Gajah Mada University. Yogyakarta, hlm. 1.Https://Repository.Usm.Ac.Id/Fi s/Skripsi/A11A/2016/A.111.16.00 89/A. 111.16.0089-05- BAB-II-20200220030800.Pdf,” n.d.
PERATURAN PERUNDANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 KUHPerdata ( Kitap Undang-Undang Hukum Perdata.)
Undang-Udang Nomor. 3 tahun 1992 Tentang Jamsostek
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Republik Undobnesia Nomor 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja waktu Tertentu, alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peratuan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan