Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang

Corporate Criminal Liability in Person Trafficking Crimes

  • Ana Rahmatyar STIE AMM Mataram
  • Sukma Hidayat Kurnia Abadi Universitas Bumigora
Keywords: Pertanggungjawaban, Pidana, Korporasi

Abstract

Permasalahan terkait HAM di Indonesia adalah tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi. “Perdagangan manusia adalah bentuk perbudakan manusia modern dan juga merupakan salah satu bentuk pelecehan martabat manusia yang paling buruk.” Namun dalam perkembangannya terdapat kesulitan dalam penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. “Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan, norma, dan literatur. Hasil penelitian” menunjukkan bahwa korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat disamakan dengan manusia karena mengandung hak dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang dan hukum pidana. oleh karena itu kompetensi perusahaan. juga disamakan dengan kemampuan manusia.” Ketentuan mengenai tanggung jawab korporasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: “Suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan memenuhi syarat-syarat pertanggungjawaban pidana yang umum seperti kesanggupan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang. bertanggung jawab, baik ada kesalahan, baik disengaja maupun lalai.

References

Andi Hamzah. (1988). Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Bina Cipta.
Barda Nawawi Arief. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencanna Prenada Media Group.
Bernard Arif Sidharta. (1996). Refleksi Tentang Fondasi dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional. Press Universitas Padjajaran.
Cholid Narkubo dan Abu Achmadi. (2003). Metodologi Penilitian. PT Bumi Aksara.
Henny Nuraeny. (2011). Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Sinar Grafika.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah. 1–21.
Indonesia, I. (2023). Penanganan perdagangan orang dan migrasi tenaga kerja. https://indonesia.iom.int/id/penanganan-perdagangan-orang-dan-migrasi-tenaga-kerja
Indonesia, R. (2007). Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2.
Kristian. (2014). Hukum Pidana Korporasi. Nuansa Aula.
Muladi, D. P. (2010). No Title. Kencana Prenada Media Group.
Panrb. (2023). Satgas TPPO Tetapkan 901 Tersangka Kasus Perdagangan Orang. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/satgas-tppo-tetapkan-901-tersangka-kasus-perdagangan-orang
Priyatno, M. dan D. (2010). Pertangungjawaban Pidan Korporasi. Prenada Media Group.
Rachmad Syafaat. (2003). Perdagangan Manusia. Lappera Utama.
Setiyono. (2005). Kejahatan Korporasi - Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Banyumedia Publishing.
Soerjono Soekanto. (2012). Pengantar Penilitian Hukum. Universitas Indonesia Pers.
Sunggono. (2003). Metde Penilitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Sutan Remy Sjahdeini. (2006). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Graffiti Pers.
Published
2024-06-06
Section
Artikel Penelitian